Close Menu
    What's Hot

    Disdikbud Kalsel Optimalkan Tracer Study Lulusan SMK 2026

    11/06/2026

    Dispersip Banjar Umumkan Pemenang Lomba Video Literasi 2026

    11/06/2026

    Wabup Banjar Resmikan Jembatan Kunti dan Pasar Arba

    10/06/2026
    Login
    • HOME
    • HUKUM
      • KRIMINAL
    • AGRIKULTUR
      • Pertanian
      • Perikanan
    • OLAHRAGA
    • NUSANTARA
    • DAERAH
      • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Kabupaten Banjar
      • Kab Tapin
      • Kotabaru
      • Tanah Bumbu
    Home»DAERAH»Kabupaten Banjar»Putusan MA Memvonis Kahpi (74), Dinilai Tidak Sesuai Aturan Hukum

    Putusan MA Memvonis Kahpi (74), Dinilai Tidak Sesuai Aturan Hukum

    adminadmin31/05/2025

    REPUBLIKBERITA.CO.ID., MARTAPURA – Membingungkan entah apa dasar Mahkamah Agung memberikan vonis kepada salah satu warga yang tinggal di Kabupaten Banjar Kahpi (74), yang pastinya Penasehat Hukum kecewa.

    Pernyataan itu disampaikan bukanlah tanpa alasan, pasalnya warga yang diberikan vonis hukuman penjara selama 1 tahun oleh M A tersebut diduga tidak berjalan sesuai dengan aturan hukum. 

    R Rahmat Dannur, selaku Penasehat Hukum mengatakan, hal itu disampaikannya lantaran  ada kekeliruan besar dalam putusan MA ketika memberikan vonis pada klaennya.  Seharusnya kelainya yang dituduhkan melakukan penyerobotan tanah atau persoalan sengketa ini terlebih dahulu diselesaikan di ranah perdata, bukan langsung dipidana.

    “Inikan sangat tidak jelas keputusan MA, seharunya seperti yang sampaikan tadi,” ungkapnya 31 Mei 2025

    Diketahui bahwa awalnya, majelis hakim PN Martapura menyatakan bahwa perkara yang menjerat Kakek Kahpi adalah sengketa perdata, bukan pidana. Dengan pertimbangan hukum yang matang, hakim menyebut bahwa sang kakek tidak layak dihukum secara pidana atas tuduhan penyerobotan tanah.

    “Tetapi jaksa Penuntut Umum tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dan hasilnya? MA menjatuhkan vonis bersalah kepada Kakek Kahpi dengan dasar Pasal 385 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penyerobotan tanah,” lanjutnya. 

    Tim kuasa hukum menilai bahwa Mahkamah Agung mengabaikan substansi utama kasus ini, yakni status kepemilikan tanah yang masih menjadi sengketa.

    Tidak hanya itu, Rahmat Dannur juga menyebutkan bahwa pihaknya telah melampirkan 9 yurisprudensi terdahulu yang menunjukkan bahwa perkara serupa sebelumnya berujung pembebasan.

    “Sudah ada banyak contoh, yurisprudensi yang membebaskan terdakwa dalam perkara serupa. Tapi kenapa Kakek Kahpi malah dijatuhi hukuman? Ini tidak adil,” tegasnya.

    Sebagai langkah lanjutan, tim hukum Kakek Kahpi telah resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadila Negeri (PN) Martapura untuk memperjuangkan keadilan bagi sang kakek yang kini harus menjalani usia senjanya di balik jeruji karena konflik tanah yang belum tuntas secara perdata.

    Perkara ini bermula dari laporan seorang pria bernama Hasyim Sutiono, yang menuduh Kakek Kahpi melakukan penyerobotan tanah.

    Tuduhan itu dijeratkan dengan Pasal 385 KUHP. Namun, sejak awal persidangan, hakim PN Martapura sudah menegaskan bahwa unsur pidana dalam kasus ini tidak terpenuhi karena sengketa kepemilikan belum pernah diuji di pengadilan perdata.

    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Disdikbud Kalsel Optimalkan Tracer Study Lulusan SMK 2026

    11/06/2026

    Dispersip Banjar Umumkan Pemenang Lomba Video Literasi 2026

    11/06/2026

    Wabup Banjar Resmikan Jembatan Kunti dan Pasar Arba

    10/06/2026

    Pemkab Banjar Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Murung Kenanga

    10/06/2026

    Kesbangpol Kalsel Evaluasi Penanganan Konflik Sosial

    09/06/2026
    Berita Pilihan

    Disdikbud Kalsel Optimalkan Tracer Study Lulusan SMK 2026

    11/06/2026

    RepublikBerita, Kalsel – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus berkomitmen untuk…

    Dispersip Banjar Umumkan Pemenang Lomba Video Literasi 2026

    11/06/2026

    Wabup Banjar Resmikan Jembatan Kunti dan Pasar Arba

    10/06/2026

    Pemkab Banjar Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Murung Kenanga

    10/06/2026
    Our Picks

    Disdikbud Kalsel Optimalkan Tracer Study Lulusan SMK 2026

    11/06/2026

    Dispersip Banjar Umumkan Pemenang Lomba Video Literasi 2026

    11/06/2026

    Wabup Banjar Resmikan Jembatan Kunti dan Pasar Arba

    10/06/2026
    Most Popular

    Gurih Manis Pedasnya Dawet Sambal di Jatimulyo

    06/09/2024

    Penghargaan WTN Ke-5 dari Kemenhub RI Untuk Pemkab Banjar

    09/09/2024

    Perpanjangan Jabatan Kades dan BPD di Kotabaru

    07/09/2024
    © 2026 - REPUBLIKBERITA.CO.ID
    • Tentang Kami
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?