Martapura, Kalsel – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2004 tentang Larangan Operasional Usaha Makan dan Minum pada siang hari selama bulan suci Ramadan. Penegasan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah tidak akan mentolerir pelanggaran yang berpotensi mengganggu kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kasatpol PP Kabupaten Banjar, Agus Siswanto, menyatakan pengawasan akan dilakukan secara intensif sepanjang Ramadan. Hal tersebut disampaikannya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/2/2026).
“Kami tetap menjalankan dan menegakkan Perda Nomor 5 Tahun 2004. Sosialisasi sudah kami lakukan sebelumnya, termasuk ke Kecamatan Martapura dan Kecamatan Kertak Hanyar,” ujarnya tegas.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa seluruh restoran, warung, rombong, serta usaha sejenis dilarang beroperasi sejak waktu imsak hingga menjelang berbuka puasa. Aktivitas usaha baru diperbolehkan mulai pukul 17.00 WITA. Larangan ini tidak hanya menyasar pelaku usaha, tetapi juga masyarakat secara umum.
Warga diingatkan untuk tidak makan, minum, maupun merokok di restoran, warung, rombong, atau tempat umum selama rentang waktu tersebut.
“Larangan berlaku sejak imsak sampai menjelang berbuka,” tegas Agus.
Namun demikian, pemerintah daerah tetap memberikan ruang bagi geliat ekonomi masyarakat dengan mengizinkan pasar wadai dan kegiatan serupa beroperasi mulai pukul 15.00 WITA. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk keseimbangan antara penegakan aturan dan keberlangsungan aktivitas ekonomi warga yang mempersiapkan hidangan berbuka.
Perda Nomor 5 Tahun 2004 juga memuat sanksi tegas bagi pelanggar. Pelaku usaha yang tetap nekat beroperasi di jam larangan terancam kurungan maksimal tiga bulan dan/atau denda hingga Rp25 juta. Sementara individu yang kedapatan makan, minum, atau merokok di tempat umum saat jam larangan dapat dikenai kurungan paling lama tujuh hari dan/atau denda maksimal Rp50 ribu.
“Pelanggaran ini masuk kategori tindak pidana ringan,” jelasnya.
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Satpol PP akan menggelar patroli rutin selama 24 jam secara bergiliran. Setiap regu dipimpin komandan regu dan danton yang bertugas mengoordinasikan personel di lapangan.
“Patroli tetap kami lakukan setiap hari,” tambah Agus.
Ia juga menekankan bahwa hotel dan jenis usaha lainnya tetap wajib mematuhi ketentuan ketertiban umum sesuai peraturan daerah, baik selama Ramadan maupun di luar Ramadan.
Di akhir pernyataannya, Agus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga suasana tetap kondusif dan saling menghormati, terutama saat umat Muslim melaksanakan ibadah malam seperti salat tarawih.
“Kita jaga marwah Kabupaten Banjar sebagai kota Serambi Mekkah dan kota santri. Saat malam hari, khususnya ketika tarawih, diharapkan masyarakat bisa saling menghormati dan menjaga ketertiban,” ujarnya.
Dengan penegakan yang konsisten dan dukungan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Banjar berharap Ramadan tahun ini dapat berlangsung dalam suasana tertib, khusyuk, dan penuh penghormatan terhadap nilai-nilai religius yang menjadi identitas daerah.
