RepublikBerita, Banjar – Rotasi pejabat kembali bergulir di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, Radityo Wisnu Aji, resmi mengakhiri masa tugasnya dan dipercaya mengemban jabatan baru sebagai Kepala Subbagian Protokol dan Keamanan Dalam pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel).
Jabatan baru tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung kelancaran operasional pimpinan Kejati Kalsel, khususnya dari aspek keprotokolan dan pengamanan internal.
”Alhamdulillah, ini merupakan amanah dari pimpinan. Mohon doanya agar semua dilancarkan di tempat tugas yang baru,” ujar Radityo.
Selama kurun waktu 1 tahun 7 bulan menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Banjar (periode awal 2025 hingga Juli 2026), Radityo menghadirkan sejumlah terobosan signifikan dalam penegakan hukum.
Salah satu capaian paling menonjol adalah penanganan penerapan mekanisme Plea Bargain (pengakuan bersalah), yang tercatat sebagai implementasi pertama di Indonesia berdasarkan ketentuan KUHAP baru. Atas keberhasilan ini, Kejati Kalsel menganugerahi Kejari Kabupaten Banjar predikat sebagai “Pelopor Plea Bargain”.
Di ranah akademik, Radityo juga menerbitkan buku monograf hukum berjudul “Kejaksaan sebagai Kurator Negara: Reformulasi Pengelolaan Aset dan Pemulihan Hak Korban”, yang menjadi gagasan penting dalam penguatan peran institusi kejaksaan.
Selain Plea Bargain, Radityo aktif mendorong penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice / RJ) untuk mengedepankan keadilan substantif dan kepastian hukum yang humanis.
Sepanjang masa baktinya, Bidang Pidum Kejari Kabupaten Banjar berhasil menyelesaikan 18 perkara melalui jalur RJ—terdiri dari 8 perkara pada tahun 2025 dan 10 perkara pada semester pertama tahun 2026. Capaian ini menempatkan Kejari Kabupaten Banjar di barisan terdepan dalam menghadirkan penegakan hukum yang berhati nurani.
Menjelang kepindahannya ke Kejati Kalsel, Radityo bersama sang istri, Dharu Radityo, menyampaikan pesan perpisahan (Mohon Diri) kepada masyarakat dan pemangku kepentingan di Kabupaten Banjar.
”Dengan tulus dari lubuk hati yang paling dalam, kami memohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan. Bagi kami, dapat memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat Kabupaten Banjar merupakan kebanggaan dan pengalaman yang sangat berharga,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh mitra penegak hukum dan instansi terkait, di antaranya Polres Banjar, Polres Banjarbaru, Pengadilan Negeri Martapura, BNNK Banjarbaru, RSJ Sambang Lihum, serta seluruh Lembaga Pemasyarakatan di wilayah hukum Kabupaten Banjar atas sinergi yang terjalin selama ini.
Berakhirnya masa tugas Radityo di Kejari Kabupaten Banjar menandai tuntasnya satu periode kepemimpinan yang dipenuhi inovasi penegakan hukum, sekaligus membuka babak baru pengabdian di tingkat Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
