RepublikBerita, Banjar – Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, bersama Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan, Wamendagri Akhmad Wiyagus, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar menyerahkan sertifikat hak atas tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Desa Mekar, Kecamatan Martapura Timur, Rabu (2/9/2026) siang.
Langkah kolaboratif ini bertujuan memberikan jaminan kepastian hukum yang sah atas tanah permukiman warga sebelum program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah direalisasikan.
“Pola penanganan sekarang kita balik, status tanah harus clear and clean terlebih dahulu baru rumahnya dibedah. Ini untuk mencegah masalah tata kelola di kemudian hari setelah dana APBN terserap,” tegas Rifqinizamy.
Bupati Banjar, H Saidi Mansyur, menyambut positif penyerahan sertifikat ini dan mengimbau warga agar menjaga bukti kepemilikan tanah tersebut tanpa menggadaikannya secara spekulatif.
“Saya berpesan agar sertifikat dipegang sebagai legalitas hukum anak cucu. Jika masyarakat memerlukan permodalan usaha, Pemkab Banjar telah menyediakan program pinjaman tanpa bunga melalui KURMA MANIS,” ujar Saidi Mansyur.
Rangkaian penyerahan sertifikat tanah MBR di Kabupaten Banjar mencakup beberapa poin penting:
Cakupan Penyerahan: Sebanyak 40 bidang tanah seluas total 6.209 meter persegi diserahkan secara simbolis kepada warga Desa Mekar.
Capaian Program Pertanahan: Wamen ATR/BPN mencatat sepanjang tahun 2026 telah terbit 3.154 sertifikat di Kalimantan Selatan guna mendukung target nasional penyediaan rumah rakyat.
Dukungan Infrastruktur: Kemendagri bersama Pemkab Banjar berkomitmen memperkuat sarana penunjang perumahan seperti akses jalan dan jaringan air bersih.
Sinergi antara pemerintah pusat dan Pemkab Banjar ini diharapkan memperkuat tata kelola pertanahan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Bumi Selamat.
