RepublikBerita, Banjar — Pemerintah Kabupaten Banjar berkomitmen mengawal penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam proyek strategis pembangunan Bendungan Riam Kiwa agar hak-hak warga terdampak tetap terpenuhi sesuai ketentuan hukum.
Hal tersebut ditegaskan Wakil Bupati Banjar, Habib Idrus Al Habsyi saat menghadiri Rapat Koordinasi Tim Terpadu Pembangunan Bendungan Riam Kiwa di Kantor Badan Penghubung Pemprov Kalsel, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Dalam rakor yang membahas inventarisasi dan penanganan dampak sosial tanah warga tersebut, Wabup Banjar didampingi Asisten II H Ihwansyah, Plt Kepala Dinas PUPRP Iwan Junaidi, serta Kepala Dinas Pertanian Warsita.
Wakil Bupati Banjar, Habib Idrus Al Habsyi menyatakan bahwa proses pendataan tidak sekadar menyasar kepemilikan tanah, melainkan mencakup penilaian rinci terhadap tanaman tumbuh milik warga di atas lahan.
“Pembangunan Bendungan Riam Kiwa tidak hanya menyangkut pembangunan infrastruktur, tetapi juga menyangkut kepastian penanganan dampak sosial bagi masyarakat yang lahannya terdampak,” ujar Habib Idrus Al Habsyi.
Ia menekankan bahwa pengawalan ketat Pemkab Banjar bertujuan memastikan keterbukaan informasi serta memberikan ruang bagi warga untuk memverifikasi kebenaran data objek tanahnya.
“Hal ini penting agar masyarakat memperoleh ruang untuk memastikan kebenaran data objek yang didata, menyampaikan keberatan apabila terdapat ketidaksesuaian, serta mendapatkan penanganan sesuai ketentuan,” tutur Habib Idrus Al Habsyi.
Berdasarkan laporan pemutakhiran data, inventarisasi penanganan dampak sosial mencakup total 580 bidang lahan. Sebanyak 75 bidang diusulkan masuk prioritas penilaian (appraisal) Tahap I, sedangkan 246 bidang daftar nominatif telah diserahkan resmi untuk areal jalan, konstruksi, dan genangan.
