REPUBLIKBERITA.CO.ID., BANJARBARU – Pekerjaan proyek trotoar di Jalan Panglima Batur yang menghabiskan dana APBD Rp 4,76 Miliar mendapat hukuman sanksi oleh Pemerintah Banjarbaru.
Tindakan itu dilakukan lantaran proyek trotora sepanjang 582 meter yang dikerjakan oleh CV Karya Kontraktor Bersama, tidak selesai dalam waktu yang ditentukan.
Dimana seharusnya sesuai dengan perjanjian kontrak, bahwa pekerjaan trotoar yang dimulai 16 April 2024 harusnya rampung pada 16 November 2024 tadi.
Kepala Bidang Binamarga Pekerjaan Umum dan Pemataan Ruang (PUPR) Banjarbaru Adi Maulana mengatakan, sanksi yang diberikan pihaknya kepada kontraktor berupa denda.
“Denda dibayarkan mereka 1:1000 dari sisa pekerjaan yang terlambat, yang dimana jika dalam hitungan kami itu per harinya sekitar Rp 446 ribu, sementara masa pekerjaan untuk penyelesaian yang kami berikan selama 50 hari kalender,” ungkapnya 20 Oktober 2024.
Denda yang dibayarkan oleh pihak pekerja itu dilakukan mulai pada tanggal 12 Oktober 2024 sampai dengam selesai, apabila seandainya dalam batas waktu yang diberikan mereka mampu menyelesaikannya kurang dari 50 hari maka pembayaran sesuai masa pekerjaan.
“Mudah mudahan saja pekerjannya bisa segera mungkin dilakukan sehingga jalan di arae itu bisa digunakan dengan myaman oleh masyrakat,” harapnya.
Adapun alasan keterlambatan pekerjaan lantaran terhambat ramainya aktivitas warga yang berjualan di arae tersebut.
“Selain itu juga pihak kontraktor terkesan tidak mau menerima saran kami, misalnya pada saat waktu hampir habis kemaren kami memyampaiakan agar mereka menambah pekerja dan penambahan jam lembur, hal itu tidak dilaksanakannya sehingga menimbulkan keterlambatan pekerjaan,” bebernya.
Dimana pekerjaan pada 16 April 2024 hingga 16 November 2024 terhitung 210 hari kerja. Lalu untuk panjang pekerjaan 582 meter.