Close Menu
    What's Hot

    Hasan Ismail, MM Jabat Ketua DPW Gerakan Rakyat Kalsel.

    09/06/2025

    Tiga Sapi ‘Gemoy’ Presiden Prabowo Untuk Kurban, Dibeli dari Peternak Lokal

    04/06/2025

    Politik dengan Hati, NasDem Kalsel Kurban 601 Sapi untuk Rakyat

    03/06/2025
    Login
    Republik Berita
    • HOME
    • HUKUM
      • KRIMINAL
    • AGRARIS
      • Pertanian
      • Perikanan
    • OLAHRAGA
    • NUSANTARA
    • DAERAH
      • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Kabupaten Banjar
      • Kab Tapin
      • Kotabaru
      • Tanah Bumbu
    Republik Berita
    Home»DAERAH»Banjarbaru»CV Karya Kontraktor Bersama, Yang Tangani Proyek Senilai 4,76 Miliar Dikenakan Hukuman 

    CV Karya Kontraktor Bersama, Yang Tangani Proyek Senilai 4,76 Miliar Dikenakan Hukuman 

    adminadmin20/11/2024
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link Email Telegram

    REPUBLIKBERITA.CO.ID., BANJARBARU –  Pekerjaan proyek trotoar di Jalan Panglima Batur yang menghabiskan dana APBD  Rp 4,76 Miliar mendapat hukuman sanksi oleh Pemerintah Banjarbaru.

    Tindakan itu dilakukan lantaran proyek trotora sepanjang 582 meter yang dikerjakan oleh CV Karya Kontraktor Bersama, tidak selesai dalam waktu yang ditentukan. 

    Dimana seharusnya sesuai dengan perjanjian kontrak, bahwa pekerjaan trotoar yang dimulai 16 April 2024 harusnya rampung pada 16 November 2024 tadi. 

    Kepala Bidang Binamarga Pekerjaan Umum dan Pemataan Ruang (PUPR) Banjarbaru Adi Maulana mengatakan, sanksi yang diberikan pihaknya kepada kontraktor berupa denda. 

    “Denda dibayarkan mereka 1:1000 dari sisa pekerjaan yang terlambat, yang dimana jika dalam hitungan kami itu per harinya sekitar Rp 446 ribu, sementara masa pekerjaan untuk penyelesaian yang kami berikan selama 50 hari kalender,” ungkapnya 20 Oktober 2024. 

    Denda yang dibayarkan oleh pihak pekerja itu dilakukan mulai pada tanggal 12 Oktober 2024 sampai dengam selesai, apabila seandainya dalam batas waktu yang diberikan mereka mampu menyelesaikannya kurang dari 50 hari maka pembayaran sesuai masa pekerjaan. 

    “Mudah mudahan saja pekerjannya bisa segera mungkin dilakukan sehingga jalan di arae itu bisa digunakan dengan myaman oleh masyrakat,” harapnya. 

    Adapun alasan keterlambatan pekerjaan lantaran terhambat ramainya aktivitas warga yang berjualan di arae tersebut. 

    “Selain itu juga pihak kontraktor terkesan tidak mau menerima saran kami, misalnya pada saat waktu hampir habis kemaren kami memyampaiakan agar mereka menambah pekerja dan penambahan jam lembur, hal itu tidak dilaksanakannya sehingga menimbulkan keterlambatan pekerjaan,” bebernya. 

    Dimana pekerjaan  pada 16 April 2024 hingga 16 November 2024 terhitung 210 hari kerja. Lalu untuk panjang pekerjaan 582 meter.

    Related Posts

    Hasan Ismail, MM Jabat Ketua DPW Gerakan Rakyat Kalsel.

    09/06/2025

    Politik dengan Hati, NasDem Kalsel Kurban 601 Sapi untuk Rakyat

    03/06/2025

    Putusan MA Memvonis Kahpi (74), Dinilai Tidak Sesuai Aturan Hukum

    31/05/2025
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Hasan Ismail, MM Jabat Ketua DPW Gerakan Rakyat Kalsel.

    09/06/2025

    Tiga Sapi ‘Gemoy’ Presiden Prabowo Untuk Kurban, Dibeli dari Peternak Lokal

    04/06/2025

    Politik dengan Hati, NasDem Kalsel Kurban 601 Sapi untuk Rakyat

    03/06/2025

    SFQR Lanal Kotabaru Gagalkan Penyelundupan 31.600 Batang Rokok Ilegal di Selat Laut

    03/06/2025
    Berita Pilihan
    UMUM

    Hasan Ismail, MM Jabat Ketua DPW Gerakan Rakyat Kalsel.

    09/06/2025 UMUM

    Musyawarah Wilayah (Muswil) I Kalimantan Selatan Foto – Ferdi

    Tiga Sapi ‘Gemoy’ Presiden Prabowo Untuk Kurban, Dibeli dari Peternak Lokal

    04/06/2025

    Politik dengan Hati, NasDem Kalsel Kurban 601 Sapi untuk Rakyat

    03/06/2025

    SFQR Lanal Kotabaru Gagalkan Penyelundupan 31.600 Batang Rokok Ilegal di Selat Laut

    03/06/2025
    © 2025 - REPUBLIKBERITA.CO.ID
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?