Close Menu
    What's Hot

    Kejari Batola Tahan Empat Tersangka Korupsi di PDAM

    26/06/2026

    Kapolri Mutasi Sejumlah PJU dan Kapolres Wilayah Polda Kalsel

    26/06/2026

    Diduga Korupsi, Petinggi PDAM Barito Kuala Datangi Kejati Kalsel

    25/06/2026
    Login
    • HOME
    • HUKUM
      • KRIMINAL
    • AGRIKULTUR
      • Pertanian
      • Perikanan
    • OLAHRAGA
    • NUSANTARA
    • DAERAH
      • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Kabupaten Banjar
      • Kab Tapin
      • Kotabaru
      • Tanah Bumbu
    Home»DAERAH»Banjarbaru»Terkait Pilkada Banjarbaru, Bawaslu RI Tegaskan Tidak Ada Pelanggaran

    Terkait Pilkada Banjarbaru, Bawaslu RI Tegaskan Tidak Ada Pelanggaran

    adminadmin05/12/2024

    REPUBLIKBERITA.CO.ID – Tidak ada pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru 2024, Kalimantan Selatan.

    Hal tersebut disampaikan oleh Lolly Suhenty, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rabu (4/12), saat diwawancara insan pers.

    “Memang di regulasinya yang dikeluarkan oleh KPU, di juknisnya, menyatakan kalau calon itu dibatalkan, didiskualifikasi, maka surat suaranya dianggap sebagai suara-suara yang tidak sah. Nah, itu kan yang terjadi. Jadi secara norma ada sandarannya,” ungkap Lolly.

    Lolly menyatakan, KPU memiliki rujukan untuk tetap menyelenggarakan Pilkada Banjarbaru 2024 tanpa mekanisme kotak kosong meski hanya diikuti pasangan calon tunggal.

    Mekanisme yang dimaksud adalah Surat Nomor 1774/2024 berkenaan pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan surat suara.

    Salah satu pokok yang dibahas petunjuk teknis itu, menyatakan suara tidak sah jika petugas KPPS menemukan coblosan pada satu kolom pasangan calon yang dinyatakan batal oleh rekomendasi Bawaslu.

    Oleh karena itu, coblosan terhadap pasangan Aditya-Said dinyatakan tidak sah, sehingga memungkinkan Lisa-Wartono menang 100 persen.

    Pilkada Kota Banjarbaru 2024 kemarin, diikuti satu pasangan calon setelah pasangan lainnya didiskualifikasi.

    Akan tetapi, KPU tak memberlakukan mekanisme kotak kosong meski kontestasi hanya diikuti pasangan calon tunggal.

    Mekanisme tersebut tidak diberlakukan, pasalnya diskualifikasi Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah, paslon petahana Pilkada Banjarbaru 2024, berlangsung kurang dari 30 hari sejak hari pemungutan suara.

    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kejari Batola Tahan Empat Tersangka Korupsi di PDAM

    26/06/2026

    Kapolri Mutasi Sejumlah PJU dan Kapolres Wilayah Polda Kalsel

    26/06/2026

    Diduga Korupsi, Petinggi PDAM Barito Kuala Datangi Kejati Kalsel

    25/06/2026

    Pemkab Banjar Perkuat Pengelolaan SP4N-LAPOR!

    24/06/2026

    Berikan Kenyamanan, PTAM Intan Banjar Terus Lakukan Pembenahan

    24/06/2026
    Berita Pilihan

    Kejari Batola Tahan Empat Tersangka Korupsi di PDAM

    26/06/2026

    ​RepublikBerita, Batola – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala (Batola) resmi menetapkan dan menahan empat orang…

    Kapolri Mutasi Sejumlah PJU dan Kapolres Wilayah Polda Kalsel

    26/06/2026

    Diduga Korupsi, Petinggi PDAM Barito Kuala Datangi Kejati Kalsel

    25/06/2026

    Pemkab Banjar Perkuat Pengelolaan SP4N-LAPOR!

    24/06/2026
    Our Picks

    Kejari Batola Tahan Empat Tersangka Korupsi di PDAM

    26/06/2026

    Kapolri Mutasi Sejumlah PJU dan Kapolres Wilayah Polda Kalsel

    26/06/2026

    Diduga Korupsi, Petinggi PDAM Barito Kuala Datangi Kejati Kalsel

    25/06/2026
    Most Popular

    Gurih Manis Pedasnya Dawet Sambal di Jatimulyo

    06/09/2024

    Penghargaan WTN Ke-5 dari Kemenhub RI Untuk Pemkab Banjar

    09/09/2024

    Perpanjangan Jabatan Kades dan BPD di Kotabaru

    07/09/2024
    © 2026 - REPUBLIKBERITA.CO.ID
    • Tentang Kami
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?