REPUBLIKBERITA.CO.ID.,MARTAPURA – Akhirnya beberapa petinggi Badan Pengawas Pemilihan Umum Bawaslu Kabupaten Banjar yang kala itu dilaporkan pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia sudah dalam tahap pemeriksaan.
Dimana sesuai dengan keterangan yang didapatka pewarta pada laman resmi sosialmedia DKPP disebutkan bahwa, para petinggi Bawaslu saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dengan dugaan pelanggaran.
Terlihat yang hadir dalam pemeriksaan mulai dari Ketua Bawaslu Kab Banjar, Muhammad Hafizh Ridha Ketua KPU Kab Banjar saat ini Abdul Muthalib, dan mantan Ketua Kpu Kab Banjar Muhammad Noor Aripin.
Untuk petinggi Bawaslu yang menjalani sidang pemeriksaan oleh DKPP tersebut yakni Muhammad Syahrial Fitri dan Wahyu.
Adapun kedua orang yang dilaporkan itu diduga tengah melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu KEEP perkara nomor 217-PKE-DKPP/IX/2024.
Disebutkan juga teradu 1 melanggar asas profesionalisme karena masih aktif sebagai dosen tetap disebuah perguruan tinggi swasta Kota Banjarmasin.
Kemudian teradu dua dituduh mempengaruhi pihak yang sedang berperkara dalam proses sidang ajudikasi pada Bawaslu Kabupaten Banjar dengan mendatangkan caleg PAN No Urut 1 Pangeran Khairul Saleh.
Untuk diketahu pelapor perkara tersebut ada tiga orang yakni Darul Huda Mustaqim, Muhammad Ridho Fua’di, dan Aramandiasnyah.
Dari pemberitaan sebelumnya dari keterangan website resmi milik DKPP dengan kode 412/03/SET-02/VII/2024 bahwa 5 orang yang dilaporkan itu adalah petinggi Bawaslu Kab Banjar.
Tertuang nama-nama yang dilaporkan yakni :Muhammad Hafidzh Ridha sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten BanjarMuhaimin – Anggota BawasluRamlianoor – Anggota BawasluWahyu – Anggota BawasluMuhammad Syahrial Fitri – Anggota Bawaslu.
Selain itu adabjuga teradu Dua Komisioner Bawaslu Kabupaten Banjar, yakni Muhammad Syahrial Fitri dan Wahyu, dengan Hasil Verifikasi Administrasi Memenuhi Syarat (MS), Nomor Pengaduan: 250-P/L-DKPP/VII/2024.Keterangan dalam website tersebut, Hasil Verifikasi Administrasi pada tanggal 22 Juli 2024.