REPUBLIKBERITA.CO.ID – MARTAPURA – Direktur Utama PT Baramarta R.A akhirnya resmi diberhentikan secara permanen oleh pemerintah Kabupaten Banjar.
Kabag Perekonomian dan SDA Pemkab Banjar, Rachmad Ferdiansyah mengatakan, untuk pemberhentian itu dilakukan pada rapat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa.
“Tadi sudah diselenggarakan RUPS-LB untuk menindak lanjuti pemberhentian sementara Dirut Utama dan hasilnya menguatkan untuk diberhentikan secara permanen,” ungkapnya Rabu 11 Desember 2024 usai rapat RUPS-LB
Pemberhentian Dirut Utama PT Baramarta lanjut Ferdiansyah sudah sesuai aturan yang berlaku.
“Jadi pemberhentian itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku pada PT dan PP 54,” akunya.
Sementara itu untuk jabatan Dirut Utama PT Baramarta masih di Pltkan kepada Dirut Umun Edy Suryadi.
“Sementara itu dulu yang bisa saya sampaikan sesuai dari hasil RPUS-LB yang kami selenggarakan,” akhirnya.