Close Menu
    What's Hot

    Penguatan Pengendalian Hak Atas Tanah dan Ruang, Fondasi Menuju Indonesia Emas 2045

    12/08/2025

    PWI Kotabaru Periode 2025–2028 Resmi Dilantik, Fokus pada Profesionalisme dan Integrasi Digital

    11/08/2025

    PWI Kotabaru Berikan Ucapan HUT ke-50 kepada PT Indocement, Wujud Sinergi Pers dan Dunia Industri

    01/08/2025
    Login
    Republik Berita
    • HOME
    • HUKUM
      • KRIMINAL
    • AGRARIS
      • Pertanian
      • Perikanan
    • OLAHRAGA
    • NUSANTARA
    • DAERAH
      • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Kabupaten Banjar
      • Kab Tapin
      • Kotabaru
      • Tanah Bumbu
    Republik Berita
    Home»NUSANTARA»Pemindahan Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Veloso Sebuah “Keajaiban”

    Pemindahan Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Veloso Sebuah “Keajaiban”

    adminadmin14/12/2024
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link Email Telegram
    Terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso, menunjukkan batik hasil karyanya di Lapas Perempuan Kelas IIB di Wonosari, Yogyakarta, 13 Desember 2024. sumber: voa

    REPUBLIKBERITA.CO.ID, YOGYAKARTA- Mary Jane Veloso, Terpidana Mati Kasus Narkoba asal Filipina yang menjalani hukuman di Indonesia, mengaku bahwa rencana pemulangannya adalah sebuah keajaiban.

    “Ini keajaiban, karena sejujurnya sampai saat ini masih terasa seperti mimpi. Setiap pagi ketika saya bangun, saya memikirkan cita-cita saya, cita-cita yang sebelumnya tidak pernah saya yakini,” katanya di Lapas Perempuan Yogyakarta.

    Ibu dua anak itu mengaku telah ditipu oleh sindikat narkoba internasional, hingga akhirnya ditangkap dan dijatuhi hukuman mati pada tahun 2010 setelah koper yang dibawanya ditemukan berisi 2,6 kilogram (5,7 pon) heroin, dalam sebuah kasus yang memicu kegemparan di Filipina.

    “Itulah sebabnya aku selalu berdoa kepada Tuhan. Aku hanya meminta satu kesempatan untuk pulang dan berkumpul dengan keluargaku, dan Tuhan akan mengabulkan doa itu. Mungkin sekitar 20 Desember ” sendunya.

    Tahun 2015, Mary Jane Veloso lolos dari eksekusi setelah tersangka perekrutnya ditangkap dan Pemerintah Filipina memberikan penangguhan hukuman.

    Pekan lalu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra mengatakan “pengaturan praktis” telah ditandatangani untuk pemulangan Mary Jane Veloso.

    Related Posts

    BPKP Jalankan Instruksi Presiden Untuk Kawal Kepala dan Wakil Daerah Dalam Melaksanakan PSN 

    08/07/2025

    Enam Anggota Polres HST Positif Narkoba, Polda Kalsel Pastikan Proses Hukum Berjalan Tegas

    28/05/2025

    Polres Banjar Berhasil Gagalkan Pengedaran Narkotika. 346 Warga Kab Banjar Terselamatkan 

    07/05/2025
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Penguatan Pengendalian Hak Atas Tanah dan Ruang, Fondasi Menuju Indonesia Emas 2045

    12/08/2025

    PWI Kotabaru Periode 2025–2028 Resmi Dilantik, Fokus pada Profesionalisme dan Integrasi Digital

    11/08/2025

    PWI Kotabaru Berikan Ucapan HUT ke-50 kepada PT Indocement, Wujud Sinergi Pers dan Dunia Industri

    01/08/2025

    Hari Terakhir Operasi Patuh Intan 2025, Satlantas Kotabaru Terus Tekankan Budaya Tertib Lalu Lintas

    28/07/2025
    Berita Pilihan
    Kotabaru

    Penguatan Pengendalian Hak Atas Tanah dan Ruang, Fondasi Menuju Indonesia Emas 2045

    12/08/2025 Kotabaru

    REPUBLIKBERITA.CO.ID, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama Kantor Pertanahan setempat menggelar sosialisasi bertema Strategi Pengendalian…

    PWI Kotabaru Periode 2025–2028 Resmi Dilantik, Fokus pada Profesionalisme dan Integrasi Digital

    11/08/2025

    PWI Kotabaru Berikan Ucapan HUT ke-50 kepada PT Indocement, Wujud Sinergi Pers dan Dunia Industri

    01/08/2025

    Hari Terakhir Operasi Patuh Intan 2025, Satlantas Kotabaru Terus Tekankan Budaya Tertib Lalu Lintas

    28/07/2025
    © 2025 - REPUBLIKBERITA.CO.ID
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?