RepublikBerita, Banjar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar menginstruksikan seluruh instansi terkait untuk menghentikan praktik pemasungan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK). Instruksi tegas ini disampaikan dalam Rapat Kerja Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) di Kecamatan Gambut, Rabu (9/9/2026) pagi.
Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar mencatat setidaknya terdapat 1.153 warga yang mengalami gangguan kejiwaan. Sayangnya, sebagian dari mereka dilaporkan masih mengalami tindakan pemasungan oleh pihak keluarga akibat stigma negatif yang menganggap gangguan jiwa sebagai aib.
Wakil Bupati Banjar, Habib Idrus Al Habsyi, menegaskan pemerintah daerah harus hadir melakukan deteksi dini, pendampingan medis, hingga menjamin ketersediaan obat di seluruh puskesmas agar tidak ada lagi ODGJ yang dipasung atau dikucilkan.
“Saya minta tidak ada lagi kasus pemasungan ODGJ di Kabupaten Banjar. Tantangan terbesar kita adalah stigma aib. Kita harus mengedukasi masyarakat bahwa gangguan jiwa adalah penyakit yang bisa diobati dan dikendalikan,” tegas Habib Idrus, Rabu (9/9/2026).
Habib Idrus menambahkan, gangguan jiwa yang dibiarkan tanpa penanganan medis—apalagi dengan cara dipasung—dapat memicu beban sosial baru, meningkatkan risiko kemiskinan, hingga menurunkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kabupaten Banjar.
Ia meminta TPKJM tidak bekerja secara terkotak-kotak (silo). Menurutnya, Dinas Kesehatan memerlukan sokongan penuh dari Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, para camat, hingga pemerintah desa untuk mengikis stigma negatif di masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, mengungkapkan angka 1.153 kasus ODGJ yang terdata saat ini berpotensi lebih besar di lapangan. Banyak keluarga masih menyembunyikan atau memasung anggota keluarga mereka karena malu.
Untuk membebaskan para penderita dari pasung, Dinkes Banjar menggerakkan tim gabungan yang melibatkan Forkopimda, Dinas Sosial, Bapperida, Kemenag, TNI, Polri, hingga Satpol PP. Upaya mereka sekarang adalah;
Memperketat pendataan dan skrining penderita ODGJ di tingkat desa.
Menindaklanjuti dan membebaskan kasus-kasus ODGJ yang masih dipasung.
Mempercepat sistem rujukan dari puskesmas ke rumah sakit jiwa.
Menjalankan program rehabilitasi pascaperawatan agar ODGJ kembali produktif di masyarakat.
Noripansyah menekankan, peningkatan angka penemuan kasus pasung di lapangan bukanlah hal buruk, melainkan bukti sinergi tim mulai berjalan efektif untuk memberikan pelayanan medis yang manusiawi.
“Masih ada beberapa yang dipasung. Mudah-mudahan bisa kita tindak lanjuti lebih baik lagi. Dengan tim ini kita bisa meningkatkan cakupan. Bukan berarti naiknya angka itu tidak bagus, artinya kita bisa bersinergi lebih baik lagi agar pelayanan kesehatan jiwa di Kabupaten Banjar semakin baik,” pungkasnya.
