RepublikBerita, Banjar – Ombudsman Republik Indonesia mendorong desa-desa di Kalimantan Selatan menerapkan program Desa Antimaladministrasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mencegah terjadinya maladministrasi.
Program ini tidak hanya memberikan predikat, tetapi juga membina pemerintah desa agar pelayanan berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan mudah diawasi masyarakat.
Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona mengatakan desa merupakan ujung tombak pelayanan publik karena paling dekat dengan masyarakat.
“Harapannya ke depan lebih banyak lagi sehingga masyarakat di Kalsel terlayani dengan baik,” ujarnya.
Di Kabupaten Banjar, Desa Indrasari dan Desa Wangkal, Kecamatan Karang Intan, telah mengikuti program tersebut. Pemerintah Kabupaten Banjar juga menyiapkan sekitar 20 desa tambahan.
Komitmen itu disampaikan saat Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda meninjau penerapan Desa Antimaladministrasi di Desa Indrasari.
Aspek yang Dinilai
Program ini mendorong desa memperbaiki standar pelayanan, mekanisme pengaduan, sarana dan prasarana, papan informasi, identitas petugas, pemanfaatan teknologi, serta sikap aparatur dalam melayani warga.
Ombudsman menegaskan, pengawasan tersebut bukan untuk mencari kesalahan kepala desa, melainkan menjadi bahan evaluasi agar kekurangan dapat segera diperbaiki.
“Tidak perlu takut. Maladministrasi jangan sampai kemudian menjadi perkara. Yang penting ada niat untuk memperbaiki dan ada eksekusinya,” kata Rahmadi.
Dana Desa Wajib Terbuka
Muhammad Rifqinizamy menekankan pentingnya transparansi pengelolaan dana desa. Masyarakat harus mengetahui jumlah anggaran yang diterima, sumber dana, program yang dibiayai, serta realisasi penggunaannya.
“Dana desa itu harus dipublikasikan. Masyarakat desa harus tahu berapa yang ditransfer dari pusat, berapa yang diberikan dari kabupaten, sudah terpakai berapa dan sisanya berapa,” ujarnya.
Informasi tersebut dapat disampaikan melalui papan pengumuman atau situs resmi desa. Keterbukaan ini memungkinkan masyarakat ikut mengawasi anggaran dan mencegah dugaan penyimpangan.
Administrasi Tanah Perlu Ditata
Selain keuangan, administrasi pertanahan juga perlu diperbaiki. Data Surat Keterangan Tanah (SKT) didorong untuk ditata dan, bila memungkinkan, didigitalisasi agar riwayat dokumen mudah ditelusuri.
Namun, data pribadi warga tetap harus dilindungi. Keterbukaan informasi tidak berarti seluruh dokumen dapat dipublikasikan.
Bupati Banjar H. Saidi Mansyur berharap perluasan program ini dilakukan melalui kolaborasi dengan Ombudsman RI, termasuk membahas dukungan dan pola pendanaan bersama.
Bagi masyarakat, keberhasilan Desa Antimaladministrasi bukan sekadar predikat, melainkan pelayanan yang cepat, jelas, terbuka, serta adanya ruang pengaduan. Program ini diharapkan menjadi budaya baru dalam pemerintahan desa yang tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
Pewarta: Ferdi Oetaya
Editor: Pranata
