RepublikBerita, Banjar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) melaksanakan Rapat Forum Penataan Ruang Triwulan III Tahun 2026 di Aula Barakat Lantai 2 Martapura, Rabu (1/7/2026) pagi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, H Yudi Andrea, memimpin langsung jalannya rapat dengan didampingi Kepala Bapperida Anna Rosida Santi serta Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan PUPRP Yudi Riswandi. Agenda ini dihadiri oleh Tim Forum Penataan Ruang lintas SKPD dan perwakilan Kementerian ATR/BPN.
Forum tersebut membedah berbagai kendala dalam proses revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dengan fokus utama pada pengendalian alih fungsi lahan potensial, khususnya sektor pertanian pangan.
“Kita harus bisa memastikan bahwa alih fungsi lahan sawah yang ada tidak mengancam ketahanan pangan daerah kita,” ujar H Yudi Andrea.
Dalam pertemuan ini, tim perumus juga membahas tindak lanjut surat edaran terbaru Kementerian ATR/BPN. Aturan tersebut mewajibkan pemerintah daerah segera menuntaskan revisi Perda RTRW guna memenuhi target Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87 persen hingga tahun 2029.
Guna mengamankan target nasional tersebut, Forum Penataan Ruang menyepakati sejumlah langkah taktis berikut:
Percepatan Identifikasi: Mempercepat proses inventarisasi lahan masuk kategori LP2B secara digital agar tidak memicu sengketa lapangan saat implementasi.
Manajemen Moratorium: Mengelola tantangan moratorium pengajuan izin penggunaan lahan di kawasan potensial lindung pertanian.
Sinergi Lintas Sektor: Menyelaraskan koordinasi antarinstansi demi memberikan kepastian hukum yang jelas bagi para investor yang masuk ke Kabupaten Banjar.
Melalui komitmen bersama ini, Pemkab Banjar berharap arah kebijakan tata ruang wilayah dapat berjalan lebih terukur dan berkelanjutan. Langkah proteksi ini sekaligus menjadi benteng perlindungan maksimal terhadap eksistensi lahan pertanian sebagai penopang utama ketahanan pangan lokal.
