RepublikBerita, Banjar — Pemerintah Kabupaten Banjar melaksanakan rapat harmonisasi rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kerja Sama Penyebarluasan Informasi dan Komunikasi Publik di Balai Pertemuan Garuda, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (14/10/2026) siang.
Rapat harmonisasi yang difasilitasi Kanwil Kemenkum Kalsel tersebut dipimpin Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Erick Yulianto bersama Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Banjar, Rakhmat Dhany.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar, Faisal menyampaikan bahwa penyusunan regulasi ini penting sebagai landasan hukum kerja sama penyebarluasan informasi program pemerintah.
“Kerja sama dalam penyebarluasan informasi dan komunikasi publik perlu dilaksanakan secara terarah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Faisal.
Ia menjelaskan, aturan yang tertib akan memastikan penyampaian program serta kebijakan pemerintah daerah kepada masyarakat dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Melalui penyusunan regulasi ini, diharapkan pelaksanaan kerja sama dapat berjalan lebih tertib sehingga informasi mengenai kebijakan, program dan kegiatan pemerintah daerah dapat tersampaikan kepada masyarakat secara tepat dan bertanggung jawab,” tutur Faisal.
Selain membahas penyebarluasan informasi, agenda harmonisasi tersebut turut mengulas Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan APBDesa Tahun 2027 bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar.
“Pengaturan yang jelas diharapkan dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan kerja sama sekaligus mendukung penyampaian informasi publik yang akurat, mudah diakses dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tegas Faisal.
Melalui selesainya tahapan harmonisasi ini, kedua rancangan Perbup Banjar siap disempurnakan sesuai kaidah perundang-undangan sebelum berlanjut ke proses pengundangan resmi.
