Close Menu
    What's Hot

    Kebakaran di Pasar Harum Manis II, Pedagang Rugi Hingga Rp13 Miliar

    04/05/2026

    Banjarbaru 27 Tahun, Dari Panggung Perayaan Menuju Deklarasi Kota Emas

    20/04/2026

    Polda Kalsel Siagakan 750 Personel, Kapolda Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla dan Dalmas di Banjarbaru

    14/04/2026
    Login
    • HOME
    • HUKUM
      • KRIMINAL
    • AGRIKULTUR
      • Pertanian
      • Perikanan
    • OLAHRAGA
    • NUSANTARA
    • DAERAH
      • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Kabupaten Banjar
      • Kab Tapin
      • Kotabaru
      • Tanah Bumbu
    Home»DAERAH»Banjarbaru»Pilkada formalitas, Benarkah? Ini Faktanya

    Pilkada formalitas, Benarkah? Ini Faktanya

    adminadmin04/12/2024

    REPUBLIKBERITA.CO.ID – Bagi sebagian masyarakat yang kecewa dengan aturan demokrasi di Banjarbaru pada pemilihan serentak tahun ini, sebutan Pilkada formalitas jadi sindirannya.

    Menurut sebagian masyarakat, buat apa digelar pilkada jika tak ada celah kekalahan bagi calon tunggal yakni paslon 1 melawan paslon 2 yang sudah pasti nol suaranya.

    Berbeda dengan mekanisme kotak kosong yang mengharuskan calon tunggal memperoleh lebih dari 50 persen suara sah untuk memenangkan kontestasi.

    Di Kalimantan Selatan, pilkada tahun ini ada dua wilayah memiliki calon tunggal yakni Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan yang keduanya dimenangkan calon tunggal melawan kotak kosong.

    Situasi di Pilwali Banjarbaru memang berbeda dengan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan, yang sedari awal hanya calon tunggal ketika masa pendaftaran bakal calon dibuka dan akhirnya ditutup, hingga masa perpanjangan tidak lebih dari satu pasangan mendaftar.

    Lisa Halaby saat melakukan pendaftaran di TPS untuk melakukan pencoblosan di ajang Pikada tahun 2024 di Kota Banjarbaru. (foto : ist/IG Lisa Halaby)

    Menurut dosen Program Studi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Varinia Pura Damaiyanti, calon tunggal atau melawan kotak kosong memang tidak ada dasar hukumnya untuk kasus di Banjarbaru.

    Dia merujuk Undang-Undang ataupun Peraturan KPU lainnya hanya mengatur jika pembatalan pasangan calon terjadi 30 hari sebelum pemungutan suara pilkada maka KPU bisa menerapkan mekanisme calon tunggal melawan kotak kosong.

    Ada cukup waktu bagi KPU untuk mencetak ulang surat suara dan beragam hal teknis lainnya disiapkan menuju hari pencoblosan.

    Sedangkan kasus di Banjarbaru terjadi 27 hari sebelum pemungutan suara maka dari itu KPU Banjarbaru berkonsultasi ke KPU Kalsel dan diteruskan ke KPU RI yang akhirnya menerbitkan petunjuk teknis.

    Surat Keputusan KPU RI Nomor 1779 Tahun 2024 yang menyatakan surat suara yang tercoblos ke paslon yang didiskualifikasi dianggap tidak sah pun jadi pro dan kontra di tengah masyarakat.

    Varinia melihat sejak awal pembatalan paslon nomor urut 2 di Pilwali Banjarbaru, KPU tidak pernah menyatakan calon tunggal alias melawan kotak kosong.

    Ia melihat ada miss understanding di sana, dimana masyarakat tidak paham aturan KPU pusat terkait kasus itu, jelas Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Provinsi Kalimantan Selatan periode 2022 hingga 2023 ini.

    Varinia juga menilai keriuhan di Banjarbaru saat ini lebih kepada persoalan suka atau tidak suka.

    Ia persoalan like and dislikes, karena kalau kondisinya terbalik mungkin tidak seribut ini.

    Adapun pembatalan pencalonan oleh Bawaslu yang memberikan rekomendasi dan akhirnya dieksekusi oleh KPU menurut dia pastinya telah sesuai prosedur dan aturan, sehingga semua pihak harus bisa melihat lebih jernih dinamika demokrasi di Banjarbaru.

    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kebakaran di Pasar Harum Manis II, Pedagang Rugi Hingga Rp13 Miliar

    04/05/2026

    Banjarbaru 27 Tahun, Dari Panggung Perayaan Menuju Deklarasi Kota Emas

    20/04/2026

    Polda Kalsel Siagakan 750 Personel, Kapolda Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla dan Dalmas di Banjarbaru

    14/04/2026

    Iuran Hari Jadi Banjarbaru Disorot, Pengusaha Pertanyakan Transparansi Anggaran

    02/04/2026

    Kapolda Kalsel Serahkan Sapi Kurban, Pengamanan Besar Disiapkan untuk Haul Akbar Datu Kalampayan

    25/03/2026
    Berita Pilihan

    Kebakaran di Pasar Harum Manis II, Pedagang Rugi Hingga Rp13 Miliar

    04/05/2026

    Republikberita.CO.ID- Kebakaran hebat melanda Pasar Harum Manis II di Jalan Pasar Baru, Kelurahan Kertak Baru…

    Banjarbaru 27 Tahun, Dari Panggung Perayaan Menuju Deklarasi Kota Emas

    20/04/2026

    Polda Kalsel Siagakan 750 Personel, Kapolda Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla dan Dalmas di Banjarbaru

    14/04/2026

    Iuran Hari Jadi Banjarbaru Disorot, Pengusaha Pertanyakan Transparansi Anggaran

    02/04/2026
    Our Picks

    Kebakaran di Pasar Harum Manis II, Pedagang Rugi Hingga Rp13 Miliar

    04/05/2026

    Banjarbaru 27 Tahun, Dari Panggung Perayaan Menuju Deklarasi Kota Emas

    20/04/2026

    Polda Kalsel Siagakan 750 Personel, Kapolda Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla dan Dalmas di Banjarbaru

    14/04/2026
    Most Popular

    Gurih Manis Pedasnya Dawet Sambal di Jatimulyo

    06/09/2024

    Penghargaan WTN Ke-5 dari Kemenhub RI Untuk Pemkab Banjar

    09/09/2024

    Perpanjangan Jabatan Kades dan BPD di Kotabaru

    07/09/2024
    © 2026 - REPUBLIKBERITA.CO.ID
    • HOME
    • HUKUM
      • KRIMINAL
    • AGRIKULTUR
      • Pertanian
      • Perikanan
    • OLAHRAGA
    • NUSANTARA
    • DAERAH
      • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Kabupaten Banjar
      • Kab Tapin
      • Kotabaru
      • Tanah Bumbu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?