Close Menu
    What's Hot

    Tiga Sapi ‘Gemoy’ Presiden Prabowo Untuk Kurban, Dibeli dari Peternak Lokal

    04/06/2025

    Politik dengan Hati, NasDem Kalsel Kurban 601 Sapi untuk Rakyat

    03/06/2025

    SFQR Lanal Kotabaru Gagalkan Penyelundupan 31.600 Batang Rokok Ilegal di Selat Laut

    03/06/2025
    Login
    Republik Berita
    • HOME
    • HUKUM
      • KRIMINAL
    • AGRARIS
      • Pertanian
      • Perikanan
    • OLAHRAGA
    • NUSANTARA
    • DAERAH
      • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Kabupaten Banjar
      • Kab Tapin
      • Kotabaru
      • Tanah Bumbu
    Republik Berita
    Home»DAERAH»Kabupaten Banjar»Tidak Terbukti Serobot Tanah. H. Hasnan Laporkan Balik. Polres Banjar Akan Periksa Pelaku

    Tidak Terbukti Serobot Tanah. H. Hasnan Laporkan Balik. Polres Banjar Akan Periksa Pelaku

    Ferdi OetayaFerdi Oetaya02/01/2025
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link Email Telegram
    0-0x0-0-0#

    REPUBLIKBERITA.CO.ID., MARTAPURA – Lantaran tidak terima difitnah sebagai tukang serobot tanah, masyarakat yang tinggal di Desa Cindai Alus, Kec Martapura, Kabupaten Banjar lakukan laporan ke Polres. 

    H Hasnan Basuki Rahmat warga Desa Cindai Alus, Kec Martapura, Kabupaten Banjar mengatakan, bahwa laporan yang dilakukan dirinya lantaran dia dituding melakukan penyerobotan tanah. 

    “Atas dasar itu karena menurut saya sudah melakukan pencemaran nama baik, maka saya melaporkannya kepihak yang berwajib dan ada 2 orang yang saya laporkan,” ungkapnya Kamis 2 Januari 2025. 

    Sebelum dirinya melaporkan kepada Polres H. Hasnan mengaku bahwa dua orang tersebut   dulu sempat melaporkannya pada tahun 2021 yang lalu atas tuduhan penyerobotan tanah.

    “Dimana saya dilaporkan atas tuduhan penyerobotan tanah miliknya sekitar 6.500 meter, tetapi pada saat persidangan tuduhan yang dilakukan oleh dua orang tersebut tidak terbukti, karena pada saat di pengadilan sayalah yang memenangkan nya bahkan tidak tanggung-tanggung kemenangan saya pada pengadilan, mulai dari putusan Majelis Hakim tingkat permata Pengadilan Negeri Martapura Nomor 23/PDT.G/2022/PN.MTP tertanggal 8 Desember 2022, Putusan Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 9/PD/2023/PT.BJM, tertanggal 8 Desember 2023. Serta berdasarkan Putusan Tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 3501 K/PDT/2023, tertanggal 27 November 2023, semua kami menangkan,” akunya 

    Malah lanjut H. Hasnan yang sebenarnya melakukan penyerobotan tanah adalah dua orang yang melaporkan dirinya tersebut. 

    “Diia yang menyerobot tanah saya. dengan cara, mereka membuat surat yang berbatasan dengan tanah saya kurang lebih 5000 meter dan untuk menguasai tanah saya, lalu mereka membuat surat mutasi objek tanah. Sehingga tanah mereka yang asalnya 5000 meter menjadi 10.000 meter, ironisnya pembayaran surat itu juga dibenarkan oleh kepala desa tentunya beserta aparatnya,” 

    Akibat dari itu semua karena pembuktian penyerobotan tanah yang dilaporkan dua orang tidak terbukti, maka dia melaporkan balik dengan tuduhan tengah melanggar  Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan Surat, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah, Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 tentang tindak pidana fitnah.

    “Tentunya dengan surat yang mereka bikin ini, timbul lah masalah, kemudian akhirnya merekalah yang telah terbukti melakukan penyerobotan kepada tanah saya,” ucapnya

    Atas kejadian ini, ucap H Hasnan, Aparat penegak hukum harus menindak tegas kepada oknum mafia tanah.

    “Tentunya supaya hal-hal seperti ini jangan sampai terjadi lagi di Cindai Alus ataupun tempat lainnya,” tuturnya.

    Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres Banjar, Ipda Rizky Febrianto, membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjuti laporan dari pelapor.

    “Namun dari dasar-dasar yang sudah kami periksa semua, kita akan menerbitkan LP tentu dengan harus ditunjukan dengan bukti-bukti bahwa beliau ini mengatakan bahwa beliau ini punya hak atas tanah tersebut, maka dari itu kami menerima laporan ini,” pungkasnya.

    Related Posts

    Politik dengan Hati, NasDem Kalsel Kurban 601 Sapi untuk Rakyat

    03/06/2025

    Putusan MA Memvonis Kahpi (74), Dinilai Tidak Sesuai Aturan Hukum

    31/05/2025

    Kalimantan Selatan Tampilkan 5 BUMDesa Unggulan di Ajang Kampoeng Kreasi 2025

    30/05/2025
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Tiga Sapi ‘Gemoy’ Presiden Prabowo Untuk Kurban, Dibeli dari Peternak Lokal

    04/06/2025

    Politik dengan Hati, NasDem Kalsel Kurban 601 Sapi untuk Rakyat

    03/06/2025

    SFQR Lanal Kotabaru Gagalkan Penyelundupan 31.600 Batang Rokok Ilegal di Selat Laut

    03/06/2025

    Ribuan Warga Padati Siring Laut, Peringatan Hari Jadi ke-75 Kotabaru Berlangsung Meriah

    02/06/2025
    Berita Pilihan
    HEADLINE

    Tiga Sapi ‘Gemoy’ Presiden Prabowo Untuk Kurban, Dibeli dari Peternak Lokal

    04/06/2025 HEADLINE

    republikberita.co.id-Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto membeli tiga ekor sapi kurban dari seorang peternak asal Kabupaten…

    Politik dengan Hati, NasDem Kalsel Kurban 601 Sapi untuk Rakyat

    03/06/2025

    SFQR Lanal Kotabaru Gagalkan Penyelundupan 31.600 Batang Rokok Ilegal di Selat Laut

    03/06/2025

    Ribuan Warga Padati Siring Laut, Peringatan Hari Jadi ke-75 Kotabaru Berlangsung Meriah

    02/06/2025
    © 2025 - REPUBLIKBERITA.CO.ID
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?