Close Menu
    What's Hot

    Kebakaran di Pasar Harum Manis II, Pedagang Rugi Hingga Rp13 Miliar

    04/05/2026

    Banjarbaru 27 Tahun, Dari Panggung Perayaan Menuju Deklarasi Kota Emas

    20/04/2026

    Polda Kalsel Siagakan 750 Personel, Kapolda Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla dan Dalmas di Banjarbaru

    14/04/2026
    Login
    • HOME
    • HUKUM
      • KRIMINAL
    • AGRIKULTUR
      • Pertanian
      • Perikanan
    • OLAHRAGA
    • NUSANTARA
    • DAERAH
      • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Kabupaten Banjar
      • Kab Tapin
      • Kotabaru
      • Tanah Bumbu
    Home»UMUM»Mantan Ketum Organisasi Advokat P3HI Diduga Lakukan KDRT. Istri Lapor Polisi

    Mantan Ketum Organisasi Advokat P3HI Diduga Lakukan KDRT. Istri Lapor Polisi

    adminadmin26/02/2025

    REPUBLIKBERITA.CO.ID, BANJARBARU – Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) mencuat di Banjarbaru. Seorang ibu rumah tangga, Angki Yulaika Binti Yasir, melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Liang Anggang, Polres Banjarbaru, pada Minggu (23 Februari 2025).

    Laporan tersebut teregister dengan nomor TBL/46/II/2025/Res Bjb/Sek Liang Anggang. Dalam laporannya, korban mengaku mengalami tindak kekerasan pemukulan dengan luka di bagian bibir, dan anaknya, Muhammad Andra Nararya, mengalami luka lebam dan benjol di bagian Jidat. Peristiwa ini terjadi pada hari yang sama, sekitar pukul 19.30 WITA, di kediaman mereka yang beralamat di Jalan Golf Komp. DGR Makmur 1, Kota Banjarbaru.

    Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat terduga Muhammad Muhajir, adalah seorang mantan Ketua Umum organisasi advokat Perkumpulan Pengacara Penasehat Hukum Indonesia (P3HI).

    Kuasa hukum korban dari Badrul Ain Sanusi Al Afif, S.H., M.H. bersama Rekannya, menyatakan kesiapan mereka untuk mendampingi korban dalam proses hukum.

    Salah satu tim kuasa hukum, M. Hafidz Halim, S.H., menegaskan bahwa kasus ini seharusnya tidak hanya dipandang sebagai KDRT terhadap istri semata, tetapi juga sebagai kasus kekerasan terhadap anak yang bersifat delik murni, sehingga harus dipisah dan terhadap kekerasan anak dibawah umur dapat diproses tanpa harus menunggu laporan dari pihak keluarga.

    “ Kami menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak tidak boleh disatukan dengan kasus KDRT terhadap istrinya semata, karena UU Perlindungan Anak mengatur bahwa kasus ini adalah delik khusus namun bersifat murni, yang artinya bisa diproses oleh aparat penegak hukum meskipun tanpa aduan dari korban atau keluarga. Psikis anak harus diperhatikan, dan kami siap memberikan pendampingan hukum serta membantu dalam pemulihan trauma korban,” terang Hafidz Halim.

    Kami telah menerima Kuasa Khusus pendampingan, tentu kasus ini kami akan kawal agar tegaknya Keadilan yang seadil adilnya.

    ” Kita akan buat dua Laporan Polisi, nanti untuk korban anaknya agar mendapatkan perlindungan kita akan koordinasikan dengan Komisi Perlindungan Anak Republik Indonesia,” tambahnya.

    Dengan adanya kasus ini, menambah daftar panjang insiden KDRT yang terjadi di Indonesia. Masyarakat diimbau untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan dugaan kekerasan yang terjadi, terutama jika melibatkan perempuan dan anak-anak.

    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kebakaran di Pasar Harum Manis II, Pedagang Rugi Hingga Rp13 Miliar

    04/05/2026

    Banjarbaru 27 Tahun, Dari Panggung Perayaan Menuju Deklarasi Kota Emas

    20/04/2026

    Polda Kalsel Siagakan 750 Personel, Kapolda Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla dan Dalmas di Banjarbaru

    14/04/2026

    Iuran Hari Jadi Banjarbaru Disorot, Pengusaha Pertanyakan Transparansi Anggaran

    02/04/2026

    Kapolda Kalsel Serahkan Sapi Kurban, Pengamanan Besar Disiapkan untuk Haul Akbar Datu Kalampayan

    25/03/2026
    Berita Pilihan

    Kebakaran di Pasar Harum Manis II, Pedagang Rugi Hingga Rp13 Miliar

    04/05/2026

    Republikberita.CO.ID- Kebakaran hebat melanda Pasar Harum Manis II di Jalan Pasar Baru, Kelurahan Kertak Baru…

    Banjarbaru 27 Tahun, Dari Panggung Perayaan Menuju Deklarasi Kota Emas

    20/04/2026

    Polda Kalsel Siagakan 750 Personel, Kapolda Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla dan Dalmas di Banjarbaru

    14/04/2026

    Iuran Hari Jadi Banjarbaru Disorot, Pengusaha Pertanyakan Transparansi Anggaran

    02/04/2026
    Our Picks

    Kebakaran di Pasar Harum Manis II, Pedagang Rugi Hingga Rp13 Miliar

    04/05/2026

    Banjarbaru 27 Tahun, Dari Panggung Perayaan Menuju Deklarasi Kota Emas

    20/04/2026

    Polda Kalsel Siagakan 750 Personel, Kapolda Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla dan Dalmas di Banjarbaru

    14/04/2026
    Most Popular

    Gurih Manis Pedasnya Dawet Sambal di Jatimulyo

    06/09/2024

    Penghargaan WTN Ke-5 dari Kemenhub RI Untuk Pemkab Banjar

    09/09/2024

    Perpanjangan Jabatan Kades dan BPD di Kotabaru

    07/09/2024
    © 2026 - REPUBLIKBERITA.CO.ID
    • HOME
    • HUKUM
      • KRIMINAL
    • AGRIKULTUR
      • Pertanian
      • Perikanan
    • OLAHRAGA
    • NUSANTARA
    • DAERAH
      • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Kabupaten Banjar
      • Kab Tapin
      • Kotabaru
      • Tanah Bumbu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?