REPUBLIKBERITA.CO.ID., MARTAPURA – Kinerja Polres Banjar dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga keamanan masyarakat di wilayah hukumnya patut di acungi jempol.
Pernyataan itu disampaikan bukanlah tanpa alasan, dimana semua itu dapat dilihat dengan kinerja mereka dalam menindak aksi kejahatan.
Salah satu bukti nyata yakni dengan keberhasilan mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya
Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli, didampingi Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Bara Pratama Mahaputra, Kasi Humas AKP Suwarji dan Kapolsek Gambut AKP Andre Primaharja Wirahmawan, mengatakan Kedua kasus ini melibatkan pelaku berbeda, namun sama-sama dilakukan dengan modus membongkar bangunan pada malam hari.
Peristiwa pertama terjadi di Alfamart Jalan Ahmad Yani Kilometer 12.500, Kecamatan Gambut pada Senin (21/7/2025) dini hari. Saat karyawan masuk kerja pagi hari, ditemukan kondisi kasir berantakan, teralis gudang jebol, plafon rusak serta brankas besi yang terbongkar.
“Sejumlah barang dagangan berupa rokok berbagai merek raib, bersama dengan uang kasir sebesar Rp.300 ribu. Total kerugian ditaksir mencapai Rp4,8 juta,” beber Dr Fadli.
Hasil penyelidikan gabungan Reskrim Polsek Gambut, Resmob Polresta Banjarmasin dan Opsnal Polsek Kertak Hanyar akhirnya mengarah pada seorang pria berinisial GS (35).
“GS ditangkap di sebuah kontrakan di Banjarmasin Timur pada 25 Agustus 2025. Saat diinterogasi, ia mengakui perbuatannya bersama seorang rekan lain yang kini masih buron (DPO),” ucapnya.
Kasus kedua, lanjut Kapolres Banjar, terjadi pada Minggu (24/8/2025) malam, di Gedung MAN 3 Banjar. Seorang saksi bernama Akhyat mencurigai adanya pembobolan setelah menemukan buku nikah yang biasa disimpan di koperasi sekolah tercecer di jalan.
“Saat dicek, koperasi sekolah dalam keadaan acak-acakan, pintu rusak dan barang hilang. Dari hasil pemeriksaan, pelaku berhasil membawa kabur uang Rp.100 ribu serta 1 unit amplifier merek G.A.S dengan total kerugian sekitar Rp.3,1 juta,” sebutnya.
Berdasarkan rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi pelaku berinisial R (29), seorang residivis kasus narkoba tahun 2021.
“Pelaku R ditangkap di rumahnya di Jalan Ahmad Yani Kilometer 15.200 Gambut pada, 25 Agustus 2025 pukul 08.35 WITA, hanya beberapa jam setelah kasus dilaporkan,” tuturnya.
Kapolres Banjar pun menegaskan, pengungkapan cepat kedua kasus ini tak lepas dari kerja sama tim serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Kami bergerak cepat begitu ada laporan, ditambah dukungan bukti CCTV.
Alhamdulillah kedua kasus bisa segera terungkap dan pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan kedua pelaku, hasil curian tersebut mereka pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online (judol).
Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku yakni, puluhan rokok berbagai merek, uang tunai Rp.300 ribu, amplifier merek G.A.S, pakaian, sandal, serta alat yang digunakan pelaku saat beraksi, CCTV dan dokumen pendukung dari korban.
“Kini, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya
Salah satu masyarakat yang tinggal di daerah Gambut Kabupaten Banjar Hilmi mengucapkan rasa terima kasihnya dan mengapresiasi setinggi tingginya kepada jajaran Polres Banjar.
“Ini yang kami inginkan dari kepolisian gerak capat dalam membasmi para penjahat yang bikin masyarakat resah,” ungkapnya kepada Republikberita.co.id
Dirinya berharap agar kedepannya polres yang lain bisa mengikuti langkah yang ada dalam menjalankan tugas untuk menjaga keamanan masyarakat.
“Semoga saja langkah ini juga di ikuti polres yang lain sehingga masyarakat semakin mencintai dan percaya kepada mereka, ini bentuk kepedulian kepolisian terhadap masyarakat,” harapnya.