

REPUBLIKBERITA.CO.ID., BANJARBARU – Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 993 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, maka dengan ini disampaikan kepada seluruh pelanggan bahwa jam kerja kantor pelayanan PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) akan menyesuaikan sebagai berikut:

Hari/Tanggal:
Jum’at, 05 September 2025
Keterangan: Libur memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW
Read More
80 Duta GenRe Banjar Resmi Dilantik, Siap Edukasi Remaja Soal Masa DepanDistan dan Komisi II DPRD Banjar Edukasi Masyarakat Pemanfaatan Lahan Budidaya KopiPiala Banjarbaru Emas 2025 Siap Kick Off Desember!
Selama libur, pelanggan tetap dapat melakukan pembayaran melalui SMS Banking, ATM Bank, atau layanan pembayaran online yang telah bekerja sama dengan PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda).
Pelayanan pelanggan akan kembali dibuka pada:
Sabtu, 06 September 2025
Pukul 08.00 – 13.00 WITA
PTAM Intan Banjar mengimbau pelanggan untuk menyesuaikan jadwal layanan dan memanfaatkan kemudahan pembayaran non-tunai yang tersedia.

