Close Menu
    What's Hot

    Karhutla di Kabupaten Banjar Tembus 6.200 Hektare

    07/10/2026

    Pelaku UMKM dan Koperasi Jadi Target Mitra Strategis Investasi Usaha Besar

    07/10/2026

    Toko Swalayan Wajib Sisihkan 30 Persen Ruang Usaha untuk Produk Lokal UMKM di Kabupaten Banjar

    07/10/2026
    Login
    • HOME
    • HUKUM
      • KRIMINAL
    • AGRIKULTUR
      • Pertanian
      • Perikanan
    • OLAHRAGA
    • NUSANTARA
    • DAERAH
      • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Kabupaten Banjar
      • Kab Tapin
      • Kotabaru
      • Tanah Bumbu
    Home»HEADLINE»Toko Swalayan Wajib Sisihkan 30 Persen Ruang Usaha untuk Produk Lokal UMKM di Kabupaten Banjar

    Toko Swalayan Wajib Sisihkan 30 Persen Ruang Usaha untuk Produk Lokal UMKM di Kabupaten Banjar

    adminadmin07/10/2026
    Toko Swalayan Wajib Sisihkan 30 Persen Ruang Usaha untuk Produk Lokal UMKM di Kabupaten Banjar
    Sosialisasi Toko Swalayan Tahun Anggaran 2026 di Aula DKUMPP Banjar, Martapura, Selasa (6/10/2026).

    RepublikBerita, Banjar — Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal di Kabupaten Banjar kini mendapatkan jaminan kepastian pasar setelah pemerintah daerah mewajibkan toko swalayan mengalokasikan minimal 30 persen ruang usahanya untuk produk lokal. Kebijakan strategis pemberdayaan ekonomi rakyat ini ditegaskan dalam Sosialisasi Toko Swalayan Tahun Anggaran 2026 di Aula DKUMPP, Martapura, Selasa (6/10/2026).

    Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar, Akhmad Bayhaqie menegaskan perlindungan dan penguatan daya saing produk UMKM lokal menjadi prioritas utama dalam penataan izin usaha toko modern.

    “Tujuannya bukan untuk membatasi, melainkan memberikan kepastian hukum, melindungi pelaku usaha dan menjaga keseimbangan agar semua pihak bisa tumbuh bersama,” ujar Bayhaqie.

    Bayhaqie menambahkan, keterlibatan produk UMKM lokal secara langsung di toko swalayan akan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta menciptakan ekosistem perdagangan yang adil bagi pedagang kecil.

    “Setiap pengelola toko swalayan wajib menyediakan ruang minimal 30 persen untuk produk UMKM. Pendirian toko skala besar juga wajib terintegrasi dengan pusat perbelanjaan yang sudah memiliki izin lengkap,” kata Bayhaqie.

    Kebijakan alokasi ruang bagi UMKM lokal tersebut disambut terbuka oleh para pengelola ritel swalayan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Banjar. Kepala Toko Alfamidi Kawasan Lingkar Luar, Ari menyatakan komitmen untuk memfasilitasi pemasaran produk-produk hasil olahan warga lokal.

    “Kebetulan tokonya masih baru, jadi pelanggan masih sedikit dan belum maksimal terekspos, namun kami berkomitmen terus membuka kesempatan bagi pelaku UMKM lokal untuk memasarkan produknya,” ungkap Ari.

    Penataan rantai pasok memprioritaskan UMKM lokal ini semoga mampu mendongkrak omzet pelaku usaha kecil sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat Kabupaten Banjar.

    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Karhutla di Kabupaten Banjar Tembus 6.200 Hektare

    07/10/2026

    Pelaku UMKM dan Koperasi Jadi Target Mitra Strategis Investasi Usaha Besar

    07/10/2026

    Toko Swalayan Wajib Sisihkan 30 Persen Ruang Usaha untuk Produk Lokal UMKM di Kabupaten Banjar

    07/10/2026

    Bupati Banjar Buka Pelatihan Dasar Satlinmas Desa 2026

    06/10/2026

    Karhutla 27 Hektare Landa Gambut, Tim Gabungan Padamkan 5 Hektare

    06/10/2026
    Berita Pilihan

    Karhutla di Kabupaten Banjar Tembus 6.200 Hektare

    07/10/2026

    RepublikBerita, Banjar — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Banjar terus meluas hingga mendekati…

    Pelaku UMKM dan Koperasi Jadi Target Mitra Strategis Investasi Usaha Besar

    07/10/2026

    Toko Swalayan Wajib Sisihkan 30 Persen Ruang Usaha untuk Produk Lokal UMKM di Kabupaten Banjar

    07/10/2026

    Bupati Banjar Buka Pelatihan Dasar Satlinmas Desa 2026

    06/10/2026
    Our Picks

    Karhutla di Kabupaten Banjar Tembus 6.200 Hektare

    07/10/2026

    Pelaku UMKM dan Koperasi Jadi Target Mitra Strategis Investasi Usaha Besar

    07/10/2026

    Toko Swalayan Wajib Sisihkan 30 Persen Ruang Usaha untuk Produk Lokal UMKM di Kabupaten Banjar

    07/10/2026
    Most Popular

    Gurih Manis Pedasnya Dawet Sambal di Jatimulyo

    06/09/2024

    Penghargaan WTN Ke-5 dari Kemenhub RI Untuk Pemkab Banjar

    09/09/2024

    Perpanjangan Jabatan Kades dan BPD di Kotabaru

    07/09/2024
    © 2026 - REPUBLIKBERITA.CO.ID
    • Tentang Kami
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?