RepublikBerita, Banjar — Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal di Kabupaten Banjar kini mendapatkan jaminan kepastian pasar setelah pemerintah daerah mewajibkan toko swalayan mengalokasikan minimal 30 persen ruang usahanya untuk produk lokal. Kebijakan strategis pemberdayaan ekonomi rakyat ini ditegaskan dalam Sosialisasi Toko Swalayan Tahun Anggaran 2026 di Aula DKUMPP, Martapura, Selasa (6/10/2026).
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar, Akhmad Bayhaqie menegaskan perlindungan dan penguatan daya saing produk UMKM lokal menjadi prioritas utama dalam penataan izin usaha toko modern.
“Tujuannya bukan untuk membatasi, melainkan memberikan kepastian hukum, melindungi pelaku usaha dan menjaga keseimbangan agar semua pihak bisa tumbuh bersama,” ujar Bayhaqie.
Bayhaqie menambahkan, keterlibatan produk UMKM lokal secara langsung di toko swalayan akan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta menciptakan ekosistem perdagangan yang adil bagi pedagang kecil.
“Setiap pengelola toko swalayan wajib menyediakan ruang minimal 30 persen untuk produk UMKM. Pendirian toko skala besar juga wajib terintegrasi dengan pusat perbelanjaan yang sudah memiliki izin lengkap,” kata Bayhaqie.
Kebijakan alokasi ruang bagi UMKM lokal tersebut disambut terbuka oleh para pengelola ritel swalayan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Banjar. Kepala Toko Alfamidi Kawasan Lingkar Luar, Ari menyatakan komitmen untuk memfasilitasi pemasaran produk-produk hasil olahan warga lokal.
“Kebetulan tokonya masih baru, jadi pelanggan masih sedikit dan belum maksimal terekspos, namun kami berkomitmen terus membuka kesempatan bagi pelaku UMKM lokal untuk memasarkan produknya,” ungkap Ari.
Penataan rantai pasok memprioritaskan UMKM lokal ini semoga mampu mendongkrak omzet pelaku usaha kecil sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat Kabupaten Banjar.
