Close Menu
    What's Hot

    Dislautkan Kalsel Hadirkan Gerai Izin Kapal di Kotabaru

    13/06/2026

    Diskominfo Kalsel Matangkan PKS dengan Politeknik Siber

    12/06/2026

    Pemkab Banjar Kawal Sukses Sensus Ekonomi 2026

    12/06/2026
    Login
    • HOME
    • HUKUM
      • KRIMINAL
    • AGRIKULTUR
      • Pertanian
      • Perikanan
    • OLAHRAGA
    • NUSANTARA
    • DAERAH
      • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Kabupaten Banjar
      • Kab Tapin
      • Kotabaru
      • Tanah Bumbu
    Home»NUSANTARA»Penyelundupan Baby Lobster Diamankan, Negara Dirugikan Rp32,8 Miliar

    Penyelundupan Baby Lobster Diamankan, Negara Dirugikan Rp32,8 Miliar

    adminadmin04/10/2024

    Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Baharkam Polri berhasil mengamankan 134 benih baby lobster (BBL) di Lebak, Banten. Dari pengungkapan terdebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp32,8 miliar.

    Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolair Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go mengatakan pada Selasa (1/10/2024) kemarin, pihaknya menerima laporan masyarakat adanya gudang penyimpanan benih lobster di Desa Aweh, Karanganyar, Lebak, Banten. Dari informasi itu, pihaknya bersama Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Bitern 3016 dan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan penyelidikan.

    “Kemudian untuk TKP-nya sendiri, TKP ini adalah lokasi pemancingan yang disewa oleh pelaku. Kemudian ada satu bagian bangunan yang diubah bentuknya menjadi gudang sebagai tempat untuk penggantian oksigen dari BBL,” kata Donny dalam konferensi pers di markas Ditpolair Baharkam Polri, Tanjungpriok, Jakarta Utara, Jumat (4/10).

    Dari lokasi tersebut, petugas juga mengamankan lima orang. Hasil pemeriksaan, kata Donny, pihaknya menetapkan empat orang menjadi tersangka yakni berinisial DS, DE, DD dan AM. Adapun peran para tersangka yakni DS sebagai kepala Gudang. Tersangka juga mencari, menyewa, menjual dan menampung BBL.

    Untuk tersangka DE dan DD dipekerjakan oleh DS untuk mengemas BBL. Sementara AM bertugas untuk mengirimkan benih lobster ke lokasi yang ditentukan oleh pelaku Utama.

    Perwira melati tiga ini menjelaskan, dari fakta perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka yakni, melaksanakan kegiatan usaha perikanan di bidang pemasaran, namun tidak dilengkapi dokumen perizinan. Selain itu, wilayah Lebak, Banten, juga tidak termasuk dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

    Atas perbuatan tersangka, pihaknya menjerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang perikanan nomor 45 tahun 2009. Bagaimana sebagai perubahan dari undang-undang 31 tahun 2004 tentang perikanan.

    “Untuk kasusnya sendiri diancam dengan hukuman pidana 8 tahun. Kemudian dengan denda Rp1,5 miliar,” ucapnya.

    “Kemudian dari pengungkapan sejumlah 134 ribu benih-benih lobster ini. Kami jajaran Ditpolair, Korpolairud berhasil menyelamatkan kerugian negara dengan total Rp 32.867.600.000,” tandas Donny.

    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Dislautkan Kalsel Hadirkan Gerai Izin Kapal di Kotabaru

    13/06/2026

    Diskominfo Kalsel Matangkan PKS dengan Politeknik Siber

    12/06/2026

    Pemkab Banjar Kawal Sukses Sensus Ekonomi 2026

    12/06/2026

    Disdikbud Kalsel Optimalkan Tracer Study Lulusan SMK 2026

    11/06/2026

    Dispersip Banjar Umumkan Pemenang Lomba Video Literasi 2026

    11/06/2026
    Berita Pilihan

    Dislautkan Kalsel Hadirkan Gerai Izin Kapal di Kotabaru

    13/06/2026

    RepublikBerita, Kalsel – Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislautkan) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bekerja sama dengan…

    Diskominfo Kalsel Matangkan PKS dengan Politeknik Siber

    12/06/2026

    Pemkab Banjar Kawal Sukses Sensus Ekonomi 2026

    12/06/2026

    Disdikbud Kalsel Optimalkan Tracer Study Lulusan SMK 2026

    11/06/2026
    Our Picks

    Dislautkan Kalsel Hadirkan Gerai Izin Kapal di Kotabaru

    13/06/2026

    Diskominfo Kalsel Matangkan PKS dengan Politeknik Siber

    12/06/2026

    Pemkab Banjar Kawal Sukses Sensus Ekonomi 2026

    12/06/2026
    Most Popular

    Gurih Manis Pedasnya Dawet Sambal di Jatimulyo

    06/09/2024

    Penghargaan WTN Ke-5 dari Kemenhub RI Untuk Pemkab Banjar

    09/09/2024

    Perpanjangan Jabatan Kades dan BPD di Kotabaru

    07/09/2024
    © 2026 - REPUBLIKBERITA.CO.ID
    • Tentang Kami
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?