Close Menu
    What's Hot

    Tiga Sapi ‘Gemoy’ Presiden Prabowo Untuk Kurban, Dibeli dari Peternak Lokal

    04/06/2025

    Politik dengan Hati, NasDem Kalsel Kurban 601 Sapi untuk Rakyat

    03/06/2025

    SFQR Lanal Kotabaru Gagalkan Penyelundupan 31.600 Batang Rokok Ilegal di Selat Laut

    03/06/2025
    Login
    Republik Berita
    • HOME
    • HUKUM
      • KRIMINAL
    • AGRARIS
      • Pertanian
      • Perikanan
    • OLAHRAGA
    • NUSANTARA
    • DAERAH
      • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Kabupaten Banjar
      • Kab Tapin
      • Kotabaru
      • Tanah Bumbu
    Republik Berita
    Home»HUKUM»Komisari Perumda Baramarta Akui Kesalahannya Dihdapan DPRD

    Komisari Perumda Baramarta Akui Kesalahannya Dihdapan DPRD

    adminadmin06/11/2024
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link Email Telegram
    oppo_0

    REPUBLIKBERITA.CO.ID,. MARTAPURA –  Perkara kasus Perusahaan daerah Kabupaten Banjar PT Baramarta (Perseroda) temukan fakta baru terkait persoalan status Direktur Utama. 

    Dimana ternyata imbas tidak dapatnya dilakukan pemberhentian pada Dirut PT Perusda Baramarta yang ditetapakan sebegai tersangka dan akan menjalani sidang itu diduga ada kesalahan pada pihak Komisaris.

    “Kesalahan yang dimaksud itu dilontarkan sendiri oleh pihak Komisaris yakni Siti Mahmudah kepada kami, lantaran ada peraturan yang tidak dijalankan pihaknya, dimana yang bersangkutan tersangaka seharusnya diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan, namun hal itu tidak diberikan oleh komisaris, sehingga didalam RPUSLB, tidak sepakat dalam Kesepakatan,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Kab Banjar Lauhul Mahfuz Pada saat melakukan Rapat Dengar Pendapat Rabu 6 November 2024 di gedung DPRD.

    Akibat masalah itu pihak Komisi II DPRD Kab Banjar menyangkan perilaku pihak komisaris,

    “Karena aturan yang harusnya dijalankan tidak dilakukan,” bebernya. 

    Saat ditanya dengan tidak dijalankannya salah satu peraturan tersebut apakah ada dugaan Komisaris tengah melakukan pembelan kepada tersangka ?, itulah juga jawab Mahfuz yang menjadi pertanyaan mereka. 

    “Apakah yang dilakukan oleh pihak komisaris itu sudah direncanakan, atau ada ketidak sengajaan itu belum tau, tetapi jika itu dilakukan lantaran tidak sengaja kami mengetahui kapasitas Komisaris kerana sudah hampir 5 tahun dirinya menjabat atau mengurus di perushaan tersebut,” tegasnya. 

    Ditambahkan juga oleh anggota DPRD Komisi II bahwa dengan adanya polemik seperti ini mereka meminta kepada pihak Komisaris perusahaan untuk menindak lanjutinya. 

    “Dari hasil rapat tadi untuk status Dirut tersbut kami menunggu keputusan dari Bupati Banjar yang difintif,” akunya. 

    Kemudian jika seandainya pada sidang nanti ternyata yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah kata Rahmat Saleh, maka akan dilakukan rapat lagi untuk menentukan statusnya apakah dipertahakan sebagai Dirut Baramarta atau tidak.

    “Yang jelas polimik ini menjadi catatan kusus bagi kami, nanti kita lihat,” sebutnya. 

    Adapun untuk keinginan Dewan sendiri pihaknya juga belum bisa memastikan apakah ini dipertahakan atau tidak.

    “Kami belum ada kesepakatan untuk itu,” tutupnya sembari tertawa. 

    Sementara itu Komisaris Siti Mahmudah mengatakan, bahwa untuk persoalan masalah status Dirut PT Perusda Baramarta yang ditetapakan sebegai tersangka masih tetap menunggu Bupati difinitif. 

    “Kesepakatan kami pada RDP tadi hal yang berkaitan dengan status Dirut PT Perusda Baramarta sudah menjadi tahanan dan bisa aktif kembali itu apakah akan digantikan sementara nanti akan dilakukan RUPS dan prosesesnya wajib dihadiri Bupati difinitif,” akunya.

    Jika nanti tersangka Dirut PT Perusda Baramarta tersebut menimbulkan gangguan proses jalannya perusahaan maka mereka akan melakukan evaluasi bersama pemerintah daerah. 

    “Yang pasti kalau itu menjadi hal yang sangat krusial maka akan menjadi evaluasi bersama pemerintah daerah,” akhirnya.

    Related Posts

    Politik dengan Hati, NasDem Kalsel Kurban 601 Sapi untuk Rakyat

    03/06/2025

    Putusan MA Memvonis Kahpi (74), Dinilai Tidak Sesuai Aturan Hukum

    31/05/2025

    Kalimantan Selatan Tampilkan 5 BUMDesa Unggulan di Ajang Kampoeng Kreasi 2025

    30/05/2025
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Tiga Sapi ‘Gemoy’ Presiden Prabowo Untuk Kurban, Dibeli dari Peternak Lokal

    04/06/2025

    Politik dengan Hati, NasDem Kalsel Kurban 601 Sapi untuk Rakyat

    03/06/2025

    SFQR Lanal Kotabaru Gagalkan Penyelundupan 31.600 Batang Rokok Ilegal di Selat Laut

    03/06/2025

    Ribuan Warga Padati Siring Laut, Peringatan Hari Jadi ke-75 Kotabaru Berlangsung Meriah

    02/06/2025
    Berita Pilihan
    HEADLINE

    Tiga Sapi ‘Gemoy’ Presiden Prabowo Untuk Kurban, Dibeli dari Peternak Lokal

    04/06/2025 HEADLINE

    republikberita.co.id-Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto membeli tiga ekor sapi kurban dari seorang peternak asal Kabupaten…

    Politik dengan Hati, NasDem Kalsel Kurban 601 Sapi untuk Rakyat

    03/06/2025

    SFQR Lanal Kotabaru Gagalkan Penyelundupan 31.600 Batang Rokok Ilegal di Selat Laut

    03/06/2025

    Ribuan Warga Padati Siring Laut, Peringatan Hari Jadi ke-75 Kotabaru Berlangsung Meriah

    02/06/2025
    © 2025 - REPUBLIKBERITA.CO.ID
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?