Close Menu
    What's Hot

    Kesbangpol Kalsel Evaluasi Penanganan Konflik Sosial

    09/06/2026

    Pemprov Kalsel Perkuat Implementasi Program HAM

    09/06/2026

    90 ASN Pemkab Banjar Ikut Penilaian Kompetensi

    09/06/2026
    Login
    • HOME
    • HUKUM
      • KRIMINAL
    • AGRIKULTUR
      • Pertanian
      • Perikanan
    • OLAHRAGA
    • NUSANTARA
    • DAERAH
      • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Kabupaten Banjar
      • Kab Tapin
      • Kotabaru
      • Tanah Bumbu
    Home»DAERAH»Kabupaten Banjar»Hakim Putuskan Kahpi Tidak Bersalah Atas Dugaan Penyerobotan Tanah

    Hakim Putuskan Kahpi Tidak Bersalah Atas Dugaan Penyerobotan Tanah

    adminadmin06/12/2024

    REPUBLIKBERITA.CO.ID., MARTAPURA – Setelah dilakukan pemberitaan terkait dugaan ketidak adilan Hukum di Kabupaten Banjar.

    Kakek Kahpi (77) yang dituduh melakukan penyerobotan tanah akhirnya mendapat hukum yang adil.

    Dimana pada saat sidang perkara Nomor 252/Pid.B/2024/PN.Mtp di Pengadilan Negeri Martapura H Kahpi bin Sawbari tidak ditahan.

    Sesuia dengan penyataan majelis hakim  bahwa H Kahpi bin Sawbari memang terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan perbuatan tindak pidana.

    “Maka dari itu dengan segala tuntutan hukum, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan,” Ujar Hakim Ketua Gusti Risna Mariana saat membacakan putusan sidang, Kamis 5 Desember 2024. 

    Sementara itu Kuasa Hukum Terdakwa Cindy Maharani membeberkan bahwa apa yang diputuskan hakim memang sudah sewajarnya. 

    “Ya karena kita ketahui seharusnya pada perkara itu putusan perdata, bukan pada putusan Peradilan Tata Usaha Negara (TUN). 

    Jadi harus ditentukan dulu siapa pemilik yang sah dari bidang perdata,” terangnya. 

    Akhirnya beber Cindy dengan perjuangan yang cukup panjang yakni selama 77 hari menjalani persidangan dan alhamdulillah keadilan yang hukum didapatkan Haji Kahpi dari putusan. 

    “Saya sangat bersyukur atas putusan yang dibacakan oleh majelis hakim,” bebernya. 

    Kedepan pihaknya dari Tim Kantor Advokat C. Oriza Sativa Tanau & Rekan akan menghadapi segala upaya. 

    “Memang hal kami mendengar jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan upaya hukum (Kasasi). Untuk hal itu kami siap melayani sampai kapan-pun, dan sampai sejauh ini kami sudah menghadapi segala tantangan dan Alhamdulillah juga hari ini keadilan didapat oleh klien kami,” jelasnya. 

    Sementara itu, sambil Kahpi menyampaikan rasa syukurnya karena telah dibebaskan dari tuntutan yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. 

    “Oleh karena itu, saya ada hajat untuk ziarah ke makam wali-wali, dan selanjutnya juga akan berkegiatan seperti biasanya,” tutupnya.

    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kesbangpol Kalsel Evaluasi Penanganan Konflik Sosial

    09/06/2026

    Pemprov Kalsel Perkuat Implementasi Program HAM

    09/06/2026

    90 ASN Pemkab Banjar Ikut Penilaian Kompetensi

    09/06/2026

    Disbudporapar Banjar Gelar Pelatihan Saran Dinda, Tutorial Mandikan Mayat

    08/06/2026

    Pemkab Banjar Sosialisasi Insentif Kemudahan Berusaha Melalui Investasi

    08/06/2026
    Berita Pilihan

    Kesbangpol Kalsel Evaluasi Penanganan Konflik Sosial

    09/06/2026

    RepublikBerita, Kalsel – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Evaluasi…

    Pemprov Kalsel Perkuat Implementasi Program HAM

    09/06/2026

    90 ASN Pemkab Banjar Ikut Penilaian Kompetensi

    09/06/2026

    Disbudporapar Banjar Gelar Pelatihan Saran Dinda, Tutorial Mandikan Mayat

    08/06/2026
    Our Picks

    Kesbangpol Kalsel Evaluasi Penanganan Konflik Sosial

    09/06/2026

    Pemprov Kalsel Perkuat Implementasi Program HAM

    09/06/2026

    90 ASN Pemkab Banjar Ikut Penilaian Kompetensi

    09/06/2026
    Most Popular

    Gurih Manis Pedasnya Dawet Sambal di Jatimulyo

    06/09/2024

    Penghargaan WTN Ke-5 dari Kemenhub RI Untuk Pemkab Banjar

    09/09/2024

    Perpanjangan Jabatan Kades dan BPD di Kotabaru

    07/09/2024
    © 2026 - REPUBLIKBERITA.CO.ID
    • Tentang Kami
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?