Close Menu
    What's Hot

    Komnas HAM Sebut Kasus Kake Kahfi Bisa Diselesaikan Secara Perdata Bukan Pidana 

    19/06/2025

    Kabid Pasar Disdagperin Akui Sudah Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi 

    13/06/2025

    Pemkab Kotabaru Paparkan Kinerja Penurunan Stunting dalam Penilaian 8 Aksi Konvergensi di Kalsel

    12/06/2025
    Login
    Republik Berita
    • HOME
    • HUKUM
      • KRIMINAL
    • AGRARIS
      • Pertanian
      • Perikanan
    • OLAHRAGA
    • NUSANTARA
    • DAERAH
      • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Kabupaten Banjar
      • Kab Tapin
      • Kotabaru
      • Tanah Bumbu
    Republik Berita
    Home»DAERAH»Kabupaten Banjar»Hakim Putuskan Kahpi Tidak Bersalah Atas Dugaan Penyerobotan Tanah

    Hakim Putuskan Kahpi Tidak Bersalah Atas Dugaan Penyerobotan Tanah

    Ferdi OetayaFerdi Oetaya06/12/2024
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link Email Telegram

    REPUBLIKBERITA.CO.ID., MARTAPURA – Setelah dilakukan pemberitaan terkait dugaan ketidak adilan Hukum di Kabupaten Banjar.

    Kakek Kahpi (77) yang dituduh melakukan penyerobotan tanah akhirnya mendapat hukum yang adil.

    Dimana pada saat sidang perkara Nomor 252/Pid.B/2024/PN.Mtp di Pengadilan Negeri Martapura H Kahpi bin Sawbari tidak ditahan.

    Sesuia dengan penyataan majelis hakim  bahwa H Kahpi bin Sawbari memang terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan perbuatan tindak pidana.

    “Maka dari itu dengan segala tuntutan hukum, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan,” Ujar Hakim Ketua Gusti Risna Mariana saat membacakan putusan sidang, Kamis 5 Desember 2024. 

    Sementara itu Kuasa Hukum Terdakwa Cindy Maharani membeberkan bahwa apa yang diputuskan hakim memang sudah sewajarnya. 

    “Ya karena kita ketahui seharusnya pada perkara itu putusan perdata, bukan pada putusan Peradilan Tata Usaha Negara (TUN). 

    Jadi harus ditentukan dulu siapa pemilik yang sah dari bidang perdata,” terangnya. 

    Akhirnya beber Cindy dengan perjuangan yang cukup panjang yakni selama 77 hari menjalani persidangan dan alhamdulillah keadilan yang hukum didapatkan Haji Kahpi dari putusan. 

    “Saya sangat bersyukur atas putusan yang dibacakan oleh majelis hakim,” bebernya. 

    Kedepan pihaknya dari Tim Kantor Advokat C. Oriza Sativa Tanau & Rekan akan menghadapi segala upaya. 

    “Memang hal kami mendengar jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan upaya hukum (Kasasi). Untuk hal itu kami siap melayani sampai kapan-pun, dan sampai sejauh ini kami sudah menghadapi segala tantangan dan Alhamdulillah juga hari ini keadilan didapat oleh klien kami,” jelasnya. 

    Sementara itu, sambil Kahpi menyampaikan rasa syukurnya karena telah dibebaskan dari tuntutan yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. 

    “Oleh karena itu, saya ada hajat untuk ziarah ke makam wali-wali, dan selanjutnya juga akan berkegiatan seperti biasanya,” tutupnya.

    Related Posts

    Komnas HAM Sebut Kasus Kake Kahfi Bisa Diselesaikan Secara Perdata Bukan Pidana 

    19/06/2025

    Kabid Pasar Disdagperin Akui Sudah Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi 

    13/06/2025

    Politik dengan Hati, NasDem Kalsel Kurban 601 Sapi untuk Rakyat

    03/06/2025
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Komnas HAM Sebut Kasus Kake Kahfi Bisa Diselesaikan Secara Perdata Bukan Pidana 

    19/06/2025

    Kabid Pasar Disdagperin Akui Sudah Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi 

    13/06/2025

    Pemkab Kotabaru Paparkan Kinerja Penurunan Stunting dalam Penilaian 8 Aksi Konvergensi di Kalsel

    12/06/2025

    Ahmad Nurakhsin Q Kembali Pimpin PWI Kotabaru Periode 2025–2028

    12/06/2025
    Berita Pilihan
    Kabupaten Banjar

    Komnas HAM Sebut Kasus Kake Kahfi Bisa Diselesaikan Secara Perdata Bukan Pidana 

    19/06/2025 Kabupaten Banjar

    Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian Foto – Ferdi Oetaya

    Kabid Pasar Disdagperin Akui Sudah Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi 

    13/06/2025

    Pemkab Kotabaru Paparkan Kinerja Penurunan Stunting dalam Penilaian 8 Aksi Konvergensi di Kalsel

    12/06/2025

    Ahmad Nurakhsin Q Kembali Pimpin PWI Kotabaru Periode 2025–2028

    12/06/2025
    © 2025 - REPUBLIKBERITA.CO.ID
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?