Close Menu
    What's Hot

    Tim SAR Temukan Pria Tenggelam di Aliran Sungai Martapura

    03/08/2026

    DJP Kalselteng Sita 5 Bidang Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif PT WAR

    01/08/2026

    Lansia Banjarmasin Selamat Usai Tersesat di Hutan Gambut Banjar

    30/07/2026
    Login
    • HOME
    • HUKUM
      • KRIMINAL
    • AGRIKULTUR
      • Pertanian
      • Perikanan
    • OLAHRAGA
    • NUSANTARA
    • DAERAH
      • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Kabupaten Banjar
      • Kab Tapin
      • Kotabaru
      • Tanah Bumbu
    Home»HEADLINE»Perjudian Adu Ayam Digerebek Polsek Liang Anggang

    Perjudian Adu Ayam Digerebek Polsek Liang Anggang

    adminadmin10/12/2024
    barang Bukti Ayam Aduan yang telah diamankan dari lokasi perjudian.

    REPUBLIKBERITA.CO.ID- Kepolisian Sektor Liang Anggang telah menggerebek arena perjudian adu ayam di Komplek Mekatama, Kelurahan Guntung Manggis, Kota Banjarbaru akhir pekan tadi.

    Dalam penggerebekan tersebut, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni Teguh dan Sugi Hargiman. Sementara sejumlah pemain lainnya berhasil melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.

    Kapolsek Liang Anggang, Kompol Yuda Kumoro Pardede, menjelaskan bahwa penggerebekan ini dilakukan berkat laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di wilayah tersebut.

    Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepuluh ekor ayam jago, jam digital, sejumlah uang tunai, arena perjudian, serta lima belas unit kendaraan bermotor milik pemain yang ditinggalkan di lokasi.

    “Kami awalnya mengamankan tujuh orang saksi. Setelah pemeriksaan, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Kompol Yuda Kumoro Pardede.

    Salah satu tersangka, Teguh, yang sehari-hari berprofesi sebagai peternak sapi, mengaku bahwa sebelum bertanding, dirinya terlebih dahulu mencari penantang dan menentukan besaran uang taruhan sebelum memulai judi sabung ayam.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kepolisian menegaskan akan terus memberantas aktivitas perjudian di wilayah hukum Polsek Liang Anggang hingga ke akar-akarnya.

    Aksi perjudian seperti ini tak hanya merugikan masyarakat sekitar tetapi juga melanggar hukum yang berlaku. Polisi berharap partisipasi masyarakat untuk melaporkan aktivitas serupa guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Tim SAR Temukan Pria Tenggelam di Aliran Sungai Martapura

    03/08/2026

    DJP Kalselteng Sita 5 Bidang Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif PT WAR

    01/08/2026

    Lansia Banjarmasin Selamat Usai Tersesat di Hutan Gambut Banjar

    30/07/2026

    Habib Idrus Lantik 100 Dewan Hakim dan Panitera MTQ XLIX

    28/07/2026

    Pemkab Banjar Perkuat Persiapan Evaluasi Pelayanan Publik 2026

    28/07/2026
    Berita Pilihan

    Tim SAR Temukan Pria Tenggelam di Aliran Sungai Martapura

    03/08/2026

    RepublikBerita, Banjar – Tim SAR Gabungan berhasil menemukan jasad seorang pria tanpa identitas (Mr. X)…

    DJP Kalselteng Sita 5 Bidang Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif PT WAR

    01/08/2026

    Lansia Banjarmasin Selamat Usai Tersesat di Hutan Gambut Banjar

    30/07/2026

    Habib Idrus Lantik 100 Dewan Hakim dan Panitera MTQ XLIX

    28/07/2026
    Our Picks

    Tim SAR Temukan Pria Tenggelam di Aliran Sungai Martapura

    03/08/2026

    DJP Kalselteng Sita 5 Bidang Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif PT WAR

    01/08/2026

    Lansia Banjarmasin Selamat Usai Tersesat di Hutan Gambut Banjar

    30/07/2026
    Most Popular

    Gurih Manis Pedasnya Dawet Sambal di Jatimulyo

    06/09/2024

    Penghargaan WTN Ke-5 dari Kemenhub RI Untuk Pemkab Banjar

    09/09/2024

    Perpanjangan Jabatan Kades dan BPD di Kotabaru

    07/09/2024
    © 2026 - REPUBLIKBERITA.CO.ID
    • Tentang Kami
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?