

REPUBLIKBERITA.CO.ID., MARTAPURA – Polres Banjar berhasil gagalkan penyeludupan hewan endemik Kalimantan Monyet Bekantan.

Adapun jumlah monyet bekantan yang berhasil diamankan oleh Polres banjar sebanyak 5 ekor.
Kasat Reskrim Bara Prtama melalui Kanit Tipiter Polres Banjar Ipda Fahri mengatakan bahwa kejadian itu bermula pada saat pihaknya melakukan patroli 16 februari 2024 sekitar jam 21.00 wita di depan pergudangan Bizpark Commercial Estate kec Gambut Kab Banjar.
“Saat patroli rekan kami dilapangan ada mencurigai mobil sigra warna hitam sedang parkir, saat dilakukan pengecekan benar saja ternyata ada hewan dilindungi tersebut,” ungkapnya 20 Februaru 2024
Mendapati hal itu beber pahri piahkanya bergegas langsung mengamankan pelaky dan barang bukti.
“Pelaku yang kami amankan hanya satu orang MA,” Bebernya.
Atas kejadian itu pekaku dikenakan Pasal 40 ayat (2) junto pasal 21 ayat (2) huruf (A) undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayatu
“Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut,dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup,” akhirnya.
Perlu diketahui bekantan termasuk jenis mamalia yang dilindungi dari ancaman kepunahan akibat dari konversi lahan hutan dan degradasi habitat. Berdasarkan hal ini, Bekantan temasuk satwa dengan status terancam punah (Endangered) dalam daftar merah IUCN. Spesies ini dilindungi baik oleh organisasi dunia maupun pemerintah Indonesia.

