Close Menu
    What's Hot

    Penguatan Pengendalian Hak Atas Tanah dan Ruang, Fondasi Menuju Indonesia Emas 2045

    12/08/2025

    PWI Kotabaru Periode 2025–2028 Resmi Dilantik, Fokus pada Profesionalisme dan Integrasi Digital

    11/08/2025

    PWI Kotabaru Berikan Ucapan HUT ke-50 kepada PT Indocement, Wujud Sinergi Pers dan Dunia Industri

    01/08/2025
    Login
    Republik Berita
    • HOME
    • HUKUM
      • KRIMINAL
    • AGRARIS
      • Pertanian
      • Perikanan
    • OLAHRAGA
    • NUSANTARA
    • DAERAH
      • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Kabupaten Banjar
      • Kab Tapin
      • Kotabaru
      • Tanah Bumbu
    Republik Berita
    Home»DAERAH»Banjarbaru»Hakim PT TUN Nilai Penggugat KPU Banjarbaru Tidak Miliki Legal Standing

    Hakim PT TUN Nilai Penggugat KPU Banjarbaru Tidak Miliki Legal Standing

    adminadmin24/12/2024
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link Email Telegram
    Gugatan ke KPU Banjarbaru Tidak di Terima Hakim PT TUN (foto : IG PT TUN Banjarmasin)

    REPUBLIKBERITA.CO.ID – Gugatan yang dilayangkan Muhammad Supian Noor terhadap KPU Kota Banjarbaru, mendapatkan hasil.

    Gugatan Muhammad Supian Noor, terkait penilaiannya atas keputusan KPU Banjarbaru dalam Pilkada 2024 yang menggunakan dasar Keputusan KPU RI Nomor 1774 Tahun 2024, khususnya pada poin 5, adalah cacat hukum dan bertentangan dengan UUD 1945, serta melanggar prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia.

    Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 9/G/2024/PT.TUN.BJM diputuskan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Banjarmasin tidak diterima.

    Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (niet ontvankelijke verklraad, demikian bunyi amar putusan yang dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusiran Perkara (SIPP) PT TUN Banjarmasin, Selasa (24/12).

    Kuasa Hukum KPU Banjarbaru, Agus Amri mengapresiasi putusan dari Majelis Hakim PT TUN Banjarmasin atas gugatan tersebut.

    Agus menyatakan, gugatan ke KPU Banjarbaru dinilai majelis hakim tidak memiliki kedudukan hukum, lantaran penggugat bukan merupakan pasangan peserta politik yang merasa dirugikan.

    “Pertimbangan majelis hakim bahwa penggugat tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing, karena penggugat bukan merupakan paslon yang merasa dirugikan,” ujarnya.

    Meski perkara di PT TUN selesai, menurut Agus, pihaknya masih menghadapi gugatan serupa yang dilayangkan Supian Noor di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.

    Kendati demikian, Agus memastikan, kliennya yaitu KPU Banjarbaru siap menghormati setiap proses hukum yang sedang berjalan.

    “Pada intinya, kami KPU Banjarbaru menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tentunya kita sama-sama bertanggung jawab memastikan stabilitas dan kondusifitas di Kota Banjarbaru,” tegasnya.

    Related Posts

    Peringati Harjad ke-37, PTAM Intan Banjar Lepas Bantuan Sosial ke Empat Wilayah

    27/07/2025

    Meriahnya Jalan Santai HUT PTAM Intan Bnajar, Hadiah TV Jadi Rebutan

    23/07/2025

    PTAM Intan Banjar  Sampaikan Minta Maaf Kepada Pelanggan Akibat Adanya Perbaikan Darurat 

    22/07/2025
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Penguatan Pengendalian Hak Atas Tanah dan Ruang, Fondasi Menuju Indonesia Emas 2045

    12/08/2025

    PWI Kotabaru Periode 2025–2028 Resmi Dilantik, Fokus pada Profesionalisme dan Integrasi Digital

    11/08/2025

    PWI Kotabaru Berikan Ucapan HUT ke-50 kepada PT Indocement, Wujud Sinergi Pers dan Dunia Industri

    01/08/2025

    Hari Terakhir Operasi Patuh Intan 2025, Satlantas Kotabaru Terus Tekankan Budaya Tertib Lalu Lintas

    28/07/2025
    Berita Pilihan
    Kotabaru

    Penguatan Pengendalian Hak Atas Tanah dan Ruang, Fondasi Menuju Indonesia Emas 2045

    12/08/2025 Kotabaru

    REPUBLIKBERITA.CO.ID, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama Kantor Pertanahan setempat menggelar sosialisasi bertema Strategi Pengendalian…

    PWI Kotabaru Periode 2025–2028 Resmi Dilantik, Fokus pada Profesionalisme dan Integrasi Digital

    11/08/2025

    PWI Kotabaru Berikan Ucapan HUT ke-50 kepada PT Indocement, Wujud Sinergi Pers dan Dunia Industri

    01/08/2025

    Hari Terakhir Operasi Patuh Intan 2025, Satlantas Kotabaru Terus Tekankan Budaya Tertib Lalu Lintas

    28/07/2025
    © 2025 - REPUBLIKBERITA.CO.ID
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?