Close Menu
    What's Hot

    Kejari Batola Tahan Empat Tersangka Korupsi di PDAM

    26/06/2026

    Kapolri Mutasi Sejumlah PJU dan Kapolres Wilayah Polda Kalsel

    26/06/2026

    Diduga Korupsi, Petinggi PDAM Barito Kuala Datangi Kejati Kalsel

    25/06/2026
    Login
    • HOME
    • HUKUM
      • KRIMINAL
    • AGRIKULTUR
      • Pertanian
      • Perikanan
    • OLAHRAGA
    • NUSANTARA
    • DAERAH
      • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Kabupaten Banjar
      • Kab Tapin
      • Kotabaru
      • Tanah Bumbu
    Home»DAERAH»Banjarbaru»Hakim PT TUN Nilai Penggugat KPU Banjarbaru Tidak Miliki Legal Standing

    Hakim PT TUN Nilai Penggugat KPU Banjarbaru Tidak Miliki Legal Standing

    adminadmin24/12/2024
    Gugatan ke KPU Banjarbaru Tidak di Terima Hakim PT TUN (foto : IG PT TUN Banjarmasin)

    REPUBLIKBERITA.CO.ID – Gugatan yang dilayangkan Muhammad Supian Noor terhadap KPU Kota Banjarbaru, mendapatkan hasil.

    Gugatan Muhammad Supian Noor, terkait penilaiannya atas keputusan KPU Banjarbaru dalam Pilkada 2024 yang menggunakan dasar Keputusan KPU RI Nomor 1774 Tahun 2024, khususnya pada poin 5, adalah cacat hukum dan bertentangan dengan UUD 1945, serta melanggar prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia.

    Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 9/G/2024/PT.TUN.BJM diputuskan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Banjarmasin tidak diterima.

    Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (niet ontvankelijke verklraad, demikian bunyi amar putusan yang dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusiran Perkara (SIPP) PT TUN Banjarmasin, Selasa (24/12).

    Kuasa Hukum KPU Banjarbaru, Agus Amri mengapresiasi putusan dari Majelis Hakim PT TUN Banjarmasin atas gugatan tersebut.

    Agus menyatakan, gugatan ke KPU Banjarbaru dinilai majelis hakim tidak memiliki kedudukan hukum, lantaran penggugat bukan merupakan pasangan peserta politik yang merasa dirugikan.

    “Pertimbangan majelis hakim bahwa penggugat tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing, karena penggugat bukan merupakan paslon yang merasa dirugikan,” ujarnya.

    Meski perkara di PT TUN selesai, menurut Agus, pihaknya masih menghadapi gugatan serupa yang dilayangkan Supian Noor di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.

    Kendati demikian, Agus memastikan, kliennya yaitu KPU Banjarbaru siap menghormati setiap proses hukum yang sedang berjalan.

    “Pada intinya, kami KPU Banjarbaru menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tentunya kita sama-sama bertanggung jawab memastikan stabilitas dan kondusifitas di Kota Banjarbaru,” tegasnya.

    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kejari Batola Tahan Empat Tersangka Korupsi di PDAM

    26/06/2026

    Kapolri Mutasi Sejumlah PJU dan Kapolres Wilayah Polda Kalsel

    26/06/2026

    Diduga Korupsi, Petinggi PDAM Barito Kuala Datangi Kejati Kalsel

    25/06/2026

    Pemkab Banjar Perkuat Pengelolaan SP4N-LAPOR!

    24/06/2026

    Berikan Kenyamanan, PTAM Intan Banjar Terus Lakukan Pembenahan

    24/06/2026
    Berita Pilihan

    Kejari Batola Tahan Empat Tersangka Korupsi di PDAM

    26/06/2026

    ​RepublikBerita, Batola – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala (Batola) resmi menetapkan dan menahan empat orang…

    Kapolri Mutasi Sejumlah PJU dan Kapolres Wilayah Polda Kalsel

    26/06/2026

    Diduga Korupsi, Petinggi PDAM Barito Kuala Datangi Kejati Kalsel

    25/06/2026

    Pemkab Banjar Perkuat Pengelolaan SP4N-LAPOR!

    24/06/2026
    Our Picks

    Kejari Batola Tahan Empat Tersangka Korupsi di PDAM

    26/06/2026

    Kapolri Mutasi Sejumlah PJU dan Kapolres Wilayah Polda Kalsel

    26/06/2026

    Diduga Korupsi, Petinggi PDAM Barito Kuala Datangi Kejati Kalsel

    25/06/2026
    Most Popular

    Gurih Manis Pedasnya Dawet Sambal di Jatimulyo

    06/09/2024

    Penghargaan WTN Ke-5 dari Kemenhub RI Untuk Pemkab Banjar

    09/09/2024

    Perpanjangan Jabatan Kades dan BPD di Kotabaru

    07/09/2024
    © 2026 - REPUBLIKBERITA.CO.ID
    • Tentang Kami
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?