RepublikBerita, Banjar — Bupati Banjar, Saidi Mansyur menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah yaitu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar, Rabu (28/10/2026) pagi.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Banjar, Akhmad Rizanie Anshari bersama Wakil Ketua III, Ali Murtado, serta dihadiri jajaran anggota DPRD dan kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Banjar.
Bupati Banjar, Saidi Mansyur menegaskan bahwa Raperda ini disiapkan sebagai payung hukum yang kuat bagi pemerintah daerah untuk mengakselerasi pembinaan serta daya saing para pelaku usaha kecil di Kabupaten Banjar.
“Melalui Raperda ini, diharapkan pemerintah daerah memiliki landasan yang kuat dalam mengembangkan potensi ekonomi, meningkatkan produktivitas serta memperkuat daya saing koperasi dan usaha mikro di Kabupaten Banjar,” ujar Saidi Mansyur.
Ia turut memberikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta anggota dewan atas kerja keras dan masukan konstruktif selama proses harmonisasi regulasi.
“Dalam kesempatan yang baik ini, atas nama Pemerintah Kabupaten Banjar, saya mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Banjar atas dukungan, saran dan apresiasinya sehingga Raperda ini dapat diselesaikan dan mendapatkan persetujuan,” tutur Saidi Mansyur.
Melalui laporan Komisi II, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Banjar menyetujui Raperda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, serta Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk dilanjutkan ke tahapan penetapan menjadi Peraturan Daerah.
