RepublikBerita, Banjar – Bupati Banjar menyampaikan persetujuan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh DPRD Banjar.
Bupati Banjar, Saidi Mansyur menanggapi empat raperda tersebut mencakup tentang pemerintahan desa, olahraga, penataan toko swalayan, dan pengembangan ekonomi kreatif.
”Pemkab Banjar memfokuskan program prioritas, mendorong efisiensi belanja operasional, sekaligus memperkuat alokasi yang pro-rakyat,” ujar Saidi, Rabu (26/8/2026) pagi.
Saidi merincikan pandangan pemerintah daerah terhadap empat raperda tersebut.
Pemerintahan Desa: Pemkab mendukung penyesuaian aturan agar sejalan dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 dan PP Nomor 16 Tahun 2026. Besaran penghasilan tetap, tunjangan, hingga hak purna tugas bagi pambakal, perangkat desa, serta BPD disesuaikan kemampuan keuangan daerah. Ketentuan BUM Desa juga diperjelas agar tidak tumpang tindih.
Keolahragaan: Pembagian peran antara Pemkab, KONI, KORMI, NPC, SOIna, dan cabang olahraga diselaraskan dengan UU Nomor 11 Tahun 2022. Saidi menegaskan pendanaan, sarana prasarana, serta kesejahteraan atlet wajib dirumuskan transparan, akuntabel, dan memberikan kesetaraan bagi penyandang disabilitas.
Penataan Toko Swalayan: Pemkab mengusulkan penguatan pengawasan pascaperizinan terintegrasi data spasial tata ruang. Aspek lingkungan hidup diperketat melalui kewajiban AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL yang disesuaikan skala usaha.
Pengembangan Ekonomi Kreatif: Raperda ini disambut positif sebagai bentuk perlindungan hukum, kemudahan modal, hingga sarana pemasaran. Pemkab Banjar siap menindaklanjuti lewat pendataan pelaku usaha, sertifikasi produk, serta penguatan Banjar Creative Hub.
Kemudian, Bupati Banjar menanggapi pemandangan umum setiap fraksi di DPRD Banjar tentang Raperda Perubahan APBD 2026 lalu memaparkan penyampaian Raperda APBD 2027.
Bupati Saidi mengapresiasi dukungan Fraksi Partai Golkar atas Raperda Perubahan APBD 2026. Pihaknya berkomitmen terus mengoptimalkan pendapatan daerah melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi potensi lokal.
Mengenai Raperda APBD 2027, rancangan disusun berdasar KUA-PPAS yang disepakati Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 11 Agustus 2026. Target pendapatan daerah 2027 ditetapkan sebesar Rp1,82 triliun, dengan rincian:
Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp357,23 miliar
Pendapatan Transfer: Rp1,43 triliun
Lain-lain Pendapatan Sah: Rp33,20 miliar
Sementara itu, alokasi belanja daerah direncanakan sebesar Rp2,20 triliun. Seluruh penyusunan anggaran mengacu pada RKPD 2027, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, UU Nomor 23 Tahun 2014, serta PP Nomor 12 Tahun 2019.
Agenda sidang diakhiri dengan penyampaian Rencana Kerja DPRD Tahun 2027. Bupati meminta seluruh pembahasan Raperda selesai tepat waktu agar segera sah.
Pewarta: Pranata
