RepublikBerita, Batola – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala (Batola) resmi menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PDAM Barito Kuala, Jumat (26/6/2026). Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan panjang yang menjadi sorotan, kini publik menanti keberanian aparat penegak hukum untuk membongkar aktor utama di balik skandal tersebut.
Keempat tersangka yang diamankan memiliki peran dan rekam jejak struktural yang berbeda di dalam manajemen perusahaan daerah tersebut. Berikut adalah inisial dan jabatan para tersangka:
NZ: Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan.
DJ: Staf Administrasi dan Keuangan.
SMD: Mantan Direktur PDAM Barito Kuala periode 2016–2020.
SDN: Kepala Subbagian (Kasubbag) Umum.
Kepala Kejari Barito Kuala, Andrianto Budi Santoso, menegaskan bahwa penetapan ini sudah memenuhi prosedur hukum yang berlaku.
”Kami menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Andrianto dalam konferensi pers, Jumat (26/6/2026).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Banjarmasin. Sebelumnya, mereka diamankan dalam operasi senyap yang dilancarkan oleh tim penyidik sejak Kamis (25/6) hingga Jumat (26/6) dini hari.
Penetapan empat tersangka ini dinilai belum sepenuhnya menjawab pertanyaan besar di masyarakat. Pasalnya, perkara yang semula hanya berfokus pada dugaan penyimpangan penyertaan modal periode 2019–2023 kini telah berkembang jauh lebih luas.
Dalam proses pengembangan penyidikan, Kejari Batola memperluas ruang lingkup perkara menjadi dugaan korupsi dalam tata kelola keuangan serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) PDAM. Tidak tanggung-tanggung, rentang waktu pemeriksaan kini ditarik mundur dari tahun buku 2014 hingga 2025.
Artinya, dugaan penyimpangan yang diselidiki tidak hanya terjadi dalam satu periode kepemimpinan saja. Rentang waktu selama lebih dari satu dekade ini membuka peluang lebar adanya keterlibatan pihak-pihak lain yang memiliki kewenangan strategis, baik dalam pengambilan keputusan maupun fungsi pengawasan.
”Penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan penambahan tersangka apabila ditemukan alat bukti baru,” tegas Andrianto.
Pernyataan dari Kepala Kejari tersebut menjadi sinyal kuat bahwa proses hukum tidak akan berhenti pada empat nama yang telah berbaju tahanan. Saat ini, penyidik masih terus bergerak memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan dokumen krusial, serta berkoordinasi intensif dengan tim auditor untuk menghitung kepastian nilai kerugian negara.
Masyarakat kini menggantungkan harapan pada konsistensi Kejari Barito Kuala dalam mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya. Mengingat gurita periode kasus yang diselidiki, publik berharap penegakan hukum tidak sekadar menyasar pejabat teknis di lapangan, melainkan mampu menyeret seluruh pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.
Kasus korupsi PDAM Batola ini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan komitmen pemberantasan korupsi yang transparan dan tanpa pandang bulu. Kepercayaan publik hanya akan terjaga jika proses hukum ini benar-benar mampu mengurai siapa saja aktor yang bermain di tubuh PDAM Barito Kuala selama bertahun-tahun.
Pewarta: Ferdi Oetaya
