RepublikBerita, Banjarbaru – Pemerintah Kota Banjarbaru terus mematangkan regulasi penataan reklame agar lebih tertib, estetis, dan memiliki kepastian hukum.
Langkah ini dipertegas melalui rapat penyempurnaan Peraturan Wali Kota (Perwali) atas Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kantor Diskominfo Banjarbaru, Kamis (21/5/2026). Rapat tersebut fokus membahas landasan teknis penempatan reklame, terutama di jalan-jalan utama dan protokol.
Kepala Diskominfo Kota Banjarbaru, Muhammad Agus Adrian, menyatakan bahwa penyusunan Perwali ini sangat penting agar implementasi di lapangan berjalan efektif dan sesuai karakteristik wilayah.
Agus mengungkapkan, Perda Reklame saat ini mengadopsi beberapa ketentuan dari Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), namun tetap memerlukan penyesuaian lokal.
“Ada beberapa zona yang akan dibebaskan atau menjadi pusat reklame di wilayah Kota Banjarbaru. Kami juga mengkaji apakah ukuran reklamenya akan mengikuti Perda Yogyakarta atau tidak,” ujar Agus.
Menurutnya, penataan ini tidak sekadar mengatur media promosi, melainkan juga menjaga estetika wajah kota, ketertiban tata ruang, hingga keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
Di sisi lain, Tenaga Ahli Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Daerah (TAP2D), Azhar Ridhanie, menegaskan bahwa draf Perwali ini sedang memasuki tahap finalisasi pasal demi pasal. Pembahasan ditargetkan rampung dalam satu hingga dua pertemuan ke depan.
Proses Hukum: Hasil pembahasan pasal akan langsung diserahkan ke Bagian Hukum Setda Kota Banjarbaru.
Aspek Regulasi: Perwali dipastikan akan memuat aturan yang komprehensif, termasuk sanksi tegas bagi pelanggar.
Melalui penyempurnaan regulasi ini, Pemkot Banjarbaru optimistis dapat menciptakan tata kelola periklanan luar ruang yang modern dan tertib, sekaligus memberikan kepastian regulasi bagi para pelaku usaha.
Sumber: MC Banjarbaru
