Close Menu
    What's Hot

    Kesbangpol Kalsel Evaluasi Penanganan Konflik Sosial

    09/06/2026

    Pemprov Kalsel Perkuat Implementasi Program HAM

    09/06/2026

    90 ASN Pemkab Banjar Ikut Penilaian Kompetensi

    09/06/2026
    Login
    • HOME
    • HUKUM
      • KRIMINAL
    • AGRIKULTUR
      • Pertanian
      • Perikanan
    • OLAHRAGA
    • NUSANTARA
    • DAERAH
      • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Kabupaten Banjar
      • Kab Tapin
      • Kotabaru
      • Tanah Bumbu
    Home»HEADLINE»Satreskrim Polres Kotabaru Bongkar Kasus Korupsi Pegawai Bank BUMN, Kerugian Capai Rp2,53 Miliar

    Satreskrim Polres Kotabaru Bongkar Kasus Korupsi Pegawai Bank BUMN, Kerugian Capai Rp2,53 Miliar

    adminadmin21/05/2025

    republikberita.co.id-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotabaru berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dua oknum pegawai bank milik negara (Bank BUMN) di wilayah tersebut.

    Kedua tersangka, yang diketahui berinisial FM dan AM, diduga menyalahgunakan wewenang melalui modus transaksi fiktif dengan memanfaatkan sistem internal perbankan.

    Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (19/05), Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanung, S.I.K., mengungkapkan bahwa FM, yang merupakan mantan Kepala Unit bank, menjadi aktor utama dalam kasus ini.

    FM diduga menggunakan ID teller milik AM untuk melakukan transfer dana secara ilegal ke rekening pribadinya.

    “Sebanyak 38 transaksi fiktif dilakukan antara tanggal 1 Agustus hingga 31 Oktober 2023, dengan nilai antara Rp10 juta hingga Rp90 juta per transaksi, tanpa adanya peredaran uang tunai,” jelas Kapolres.

    Dari hasil penyelidikan, total kerugian negara akibat aksi tersebut mencapai Rp2,53 miliar.

    Aparat kepolisian berhasil mengamankan sekitar Rp970 juta, sementara sisanya diduga telah digunakan oleh tersangka untuk aktivitas judi online.

    Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Polres Kotabaru menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan kerah putih yang merugikan keuangan negara, serta memperkuat pengawasan terhadap sektor-sektor strategis seperti perbankan.

    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kesbangpol Kalsel Evaluasi Penanganan Konflik Sosial

    09/06/2026

    Pemprov Kalsel Perkuat Implementasi Program HAM

    09/06/2026

    90 ASN Pemkab Banjar Ikut Penilaian Kompetensi

    09/06/2026

    Disbudporapar Banjar Gelar Pelatihan Saran Dinda, Tutorial Mandikan Mayat

    08/06/2026

    Pemkab Banjar Sosialisasi Insentif Kemudahan Berusaha Melalui Investasi

    08/06/2026
    Berita Pilihan

    Kesbangpol Kalsel Evaluasi Penanganan Konflik Sosial

    09/06/2026

    RepublikBerita, Kalsel – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Evaluasi…

    Pemprov Kalsel Perkuat Implementasi Program HAM

    09/06/2026

    90 ASN Pemkab Banjar Ikut Penilaian Kompetensi

    09/06/2026

    Disbudporapar Banjar Gelar Pelatihan Saran Dinda, Tutorial Mandikan Mayat

    08/06/2026
    Our Picks

    Kesbangpol Kalsel Evaluasi Penanganan Konflik Sosial

    09/06/2026

    Pemprov Kalsel Perkuat Implementasi Program HAM

    09/06/2026

    90 ASN Pemkab Banjar Ikut Penilaian Kompetensi

    09/06/2026
    Most Popular

    Gurih Manis Pedasnya Dawet Sambal di Jatimulyo

    06/09/2024

    Penghargaan WTN Ke-5 dari Kemenhub RI Untuk Pemkab Banjar

    09/09/2024

    Perpanjangan Jabatan Kades dan BPD di Kotabaru

    07/09/2024
    © 2026 - REPUBLIKBERITA.CO.ID
    • Tentang Kami
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?