RepublikBerita, Kalsel – Bayang-bayang fasilitas umum yang telantar masih membayangi ratusan kompleks perumahan di Kalimantan Selatan. Persoalan klasik berupa aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang tak kunjung diserahkan oleh pengembang kepada pemerintah daerah, hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah yang tak kunjung usai.
Bergerak cepat mengurai benang kusut tersebut, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Koordinasi Pembinaan Serah Terima Aset PSU Perumahan dan Permukiman di Banjarbaru, Senin (25/5/2026).
Guna memetakan badai persoalan di lapangan, ruang diskusi ini mempertemukan jajaran pemerintah kabupaten/kota, para pengembang, hingga pemangku kepentingan terkait. Kepala Disperkim Kalsel, Rahmiyanti Jonoezir Pamuntjak, mengungkapkan bahwa ketidakjelasan status hukum PSU ini kerap kali menyandera hak-hak masyarakat.
“Ketika status aset belum jelas, pemerintah daerah kesulitan melakukan penanganan. Padahal masyarakat tahunya pemerintah yang harus memperbaiki jalan lingkungan, drainase, maupun fasilitas umum lainnya,” keluh Rahmiyanti.
Sebelum rakor akbar ini ditabuh, Disperkim Kalsel sejatinya telah melakukan desk mendalam bersama pemerintah kabupaten/kota. Hasilnya, ditemukan rupa-rupa batu sandungan yang membuat proses serah terima berjalan di tempat.
Mulai dari pengembang yang membandel, developer yang mendadak “gulung tikar” dan tidak aktif lagi, hingga persoalan administrasi rumit seperti sertifikat fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang masih menyatu dengan sertifikat induk.
Namun, Rahmiyanti tidak menampik adanya ironi lain di lapangan. Ada kalanya pengembang memiliki iktikad baik untuk menyerahkan PSU, namun justru terbentur birokrasi penerimaan di tingkat pemda yang lamban.
“Kalau pengembang sudah berupaya menyerahkan tetapi tidak segera ditindaklanjuti, akhirnya muncul masalah baru. Ketika pengembang sudah tidak ada, masyarakat tetap menuntut pemerintah untuk memperbaiki fasilitas di lingkungan mereka,” bebernya.
Tak ingin sekadar menjadi ajang keluh kesah, rakor ini juga menghadirkan narasumber tepercaya dari pihak Inspektorat serta kementerian terkait. Kehadiran mereka diharapkan mampu memberikan suntikan pemahaman mengenai regulasi dan mekanisme serah terima aset PSU yang aman dan akuntabel.
Melalui komitmen bersama yang dirajut dalam pertemuan ini, Pemprov Kalsel berharap akselerasi penyelesaian aset PSU dapat segera terwujud.
“Harapannya, kawasan perumahan dan permukiman di Banua bisa tertata lebih baik, nyaman, dan mampu mendongkrak kualitas hidup masyarakat,” pungkas Rahmiyanti menyalakan optimisme.
Sumber: MC Kalsel
