RepublikBerita, Banjar – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) memusnahkan barang bukti narkotika skala besar hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) periode 24 Mei hingga 21 Juli 2026. Pemusnahan yang dipimpin Kapolda Kalsel, Irjen Pol Dr Rosyanto Yudha Hermawan, tersebut berlangsung di Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Selasa (4/8/2026).
Pemusnahan barang haram ini disaksikan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalsel, di antaranya Gubernur Kalsel, pimpinan DPRD Kalsel, unsur TNI, BNNP Kalsel, hingga Kejaksaan Tinggi Kalsel.
Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 172,4 kilogram (172.495,43 gram) sabu yang terkemas dalam 280 paket, serta 556 butir ekstasi. Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan 26 kasus di wilayah Banjarmasin, Banjarbaru, dan Kabupaten Banjar dengan total 39 orang tersangka (35 pria dan 4 wanita).
“Melalui pengungkapan kasus ini, kita bersama-sama telah menyelamatkan 863.033 jiwa masyarakat Kalimantan Selatan dari jeratan narkoba. Kita juga berhasil menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp4,3 triliun, sekaligus memutus perputaran uang ilegal senilai Rp311 miliar,” tegas Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan.
Dari puluhan kasus yang diungkap, penindakan paling menonjol terjadi pada Jumat (17/7/2026) malam di halaman parkir Hotel Roditha, Banjarmasin:
Pengungkapan Kasus Utama: Petugas membekuk dua tersangka, KA (asal Surabaya) dan RN (asal Bandar Lampung), yang membawa 32 paket sabu seberat 31,99 kilogram dalam kemasan teh China di dalam tas travel.
Jaringan Internasional: Kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap antarprovinsi (Jakarta–Kalbar–Banjarmasin) yang diduga kuat terafiliasi dengan gembong narkotika internasional berinisial FP alias M.
Ancaman Hukuman: Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Polda Kalsel menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika lintas provinsi hingga ke akar-akarnya demi melindungi generasi muda Banua.
