RepublikBerita, Banjarbaru – Manajemen Rumah Sakit Idaman Kota Banjarbaru memberhentikan sementara seorang oknum bidan yang terseret kasus dugaan jual beli bayi. Langkah ini diambil setelah pihak kepolisian menahan pelaku dan melimpahkan berkas perkara ke tahap berikutnya.
Humas Rumah Sakit Idaman, Muhamad Abrar, meluruskan kabar simpang siur mengenai profesi terduga pelaku. Ia menegaskan karyawan yang terlibat merupakan seorang bidan, bukan perawat.
“Yang bersangkutan memang karyawan kami dan seorang bidan. Kalau sebelumnya ada yang menulis perawat, yang benar adalah bidan,” ujar Abrar saat dikonfirmasi.
Abrar menyampaikan, dugaan tindak pidana tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan aktivitas pelayanan medis di rumah sakit. Berdasarkan catatan internal, ibu sang bayi sempat menjalani proses persalinan di Rumah Sakit Idaman. Ibu dan bayi sudah diperbolehkan pulang dalam kondisi sehat.
“Berita terkait jual beli itu berada di luar lingkungan rumah sakit. Murni tidak ada dukungan atau keterlibatan dari lingkungan rumah sakit,” tegasnya.
Guna mendukung proses hukum yang berjalan, pihak manajemen memutuskan membebastugaskan bidan tersebut dari posisinya. Kendati demikian, rumah sakit tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada keputusan tetap pengadilan.
“Untuk sementara, bagian kepegawaian dan manajemen memberhentikan yang bersangkutan selama proses hukum. Jika prosesnya selesai dan terbukti tidak bersalah, ada kemungkinan bisa kembali bekerja,” jelas Abrar.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim AKP Ari Handoyo membenarkan penanganan perkara ini terus berjalan di kepolisian. Penyidik bersiap melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan.
“Saat ini pelaku sedang ditahan. Prosesnya akan memasuki tahap II,” kata Ari.
Pelimpahan tahap II menjadi momentum krusial dalam perkara pidana. Langkah tersebut menandai beralihnya wewenang penanganan kasus dari penyidik kepolisian kepada penuntut umum untuk proses persidangan.
Pewarta: Ferdi Oetaya
Editor: Pranata
