RepublikBerita, Banjar – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Banjar hingga kini belum membuat pemerintah daerah menaikkan status penanganan menjadi tanggap darurat.
Padahal, luas lahan terdampak telah mencapai lebih dari seribu hektare dan sejumlah kawasan masih menjadi perhatian petugas.
Pemerintah Kabupaten Banjar masih mempertahankan status siaga penanganan karhutla hingga 30 September 2026. Status tersebut ditetapkan sejak 15 Juli 2026 melalui SK Bupati Nomor 312 dan masih terbuka kemungkinan diperpanjang apabila kondisi di lapangan belum menunjukkan perbaikan.
Keputusan mempertahankan status siaga tersebut menjadi sorotan karena karhutla tidak hanya berkaitan dengan luas lahan yang terbakar, tetapi juga menyangkut dampaknya terhadap masyarakat, kualitas udara, aktivitas ekonomi, kesehatan, serta kebutuhan sumber daya untuk penanganan di lapangan.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Banjar, Wasis Nugraha mengatakan, penanganan karhutla masih dinilai dapat dilakukan melalui mekanisme status siaga dengan sumber daya dan anggaran yang tersedia.
“Status itu sesuai dengan SK Bupati Nomor 312, dari 15 Juli sampai 30 September. Kalau masih parah, bisa diperpanjang,” ujar Wasis, Kamis (3/9/2026).
Menurutnya, penanganan karhutla di Kabupaten Banjar telah berlangsung sekitar dua bulan. Berdasarkan cakupan lahan terdampak, luasnya telah mencapai lebih dari seribu hektare.
Sejumlah wilayah masih menjadi perhatian, terutama Kecamatan Gambut, termasuk kawasan Gubernur Sarkawi dan Desa Guntung Ujung. Sementara di Kecamatan Sungai Tabuk, petugas memantau sejumlah titik seperti Pematang dan Gudang Tengah.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla masih membutuhkan kesiapsiagaan tinggi. Pemerintah pun mengandalkan koordinasi lintas sektor untuk memastikan setiap titik yang terindikasi terbakar dapat segera ditindaklanjuti.
BPBD Kabupaten Banjar saat ini mengoperasikan tiga posko, terdiri dari satu posko induk dan dua posko lapangan. Posko tersebut menjadi pusat koordinasi berbagai unsur yang terlibat dalam penanganan karhutla.
“Di posko ini ada unit DRC, TNI-Polri, PMI, Tagana dan relawan bergabung menjadi satu. Itu pun dibantu juga oleh komponen lainnya seperti damkar dan BPK swasta,” jelas Wasis.
Sekitar 50 personel disebut tergabung dalam penanganan melalui tiga posko tersebut. BPBD juga memberikan dukungan konsumsi bagi personel dan relawan menggunakan anggaran yang tersedia untuk penanganan bencana.
Namun, di tengah kondisi karhutla yang masih berlangsung, pertanyaan mengenai seberapa kuat kapasitas penanganan dengan status siaga menjadi penting untuk dijawab pemerintah.
Terlebih, apabila luas lahan terdampak telah menembus lebih dari seribu hektare, masyarakat tentu membutuhkan kepastian untuk sumber daya manusia, peralatan, anggaran, hingga koordinasi lintas sektor benar-benar mampu mengimbangi perkembangan di lapangan.
Pemerintah juga perlu menjelaskan indikator yang digunakan untuk menentukan apakah status siaga masih cukup atau harus dinaikkan menjadi tanggap darurat. Kejelasan indikator tersebut penting agar keputusan status tidak hanya didasarkan pada pertimbangan administratif, tetapi benar-benar mencerminkan kondisi dan dampak karhutla yang dirasakan masyarakat.
Wasis sendiri menyebut pertimbangan kondisi ekonomi masyarakat turut menjadi alasan status penanganan belum dinaikkan.
Di sisi lain, ia mengingatkan masyarakat agar tidak serta-merta menganggap setiap hotspot sebagai titik kebakaran. Menurutnya, hotspot merupakan indikasi titik panas yang dapat disebabkan berbagai faktor dan belum tentu menunjukkan adanya api di lokasi.
“Hotspot itu titik panas, bukan titik api. Itu banyak faktor, bukan berarti di situ ada api. Tidak mencerminkan kondisi titik api di lokasi,” katanya.
Karena itu, setiap informasi hotspot tetap harus diverifikasi melalui pengecekan langsung. Verifikasi diperlukan untuk memastikan apakah titik tersebut benar-benar terdapat api, asap, atau kondisi lain yang membutuhkan penanganan.
Dengan status siaga yang masih berlaku hingga akhir September, pekerjaan pemerintah bukan hanya memadamkan api ketika kebakaran terjadi. Upaya pencegahan, pemantauan titik rawan, penegakan aturan terhadap pembakaran lahan, edukasi masyarakat, serta kesiapan menghadapi kemungkinan meluasnya karhutla juga menjadi bagian penting yang perlu diperkuat.
Apalagi, apabila kondisi karhutla belum menunjukkan perbaikan hingga batas waktu yang ditetapkan, pemerintah membuka kemungkinan memperpanjang status siaga.
Pertanyaannya kemudian bukan sekadar apakah status akan dinaikkan atau diperpanjang, tetapi apakah seluruh sumber daya yang dikerahkan saat ini benar-benar sebanding dengan skala persoalan karhutla yang dihadapi Kabupaten Banjar.
Sebab, semakin luas lahan terdampak dan semakin lama kebakaran berlangsung, semakin besar pula risiko yang harus ditanggung masyarakat dan lingkungan. Karena itu, transparansi mengenai perkembangan karhutla, penggunaan anggaran, kekuatan personel, serta capaian penanganan menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana pemerintah mampu mengendalikan situasi.
Pewarta: Ferdi Oetaya
Editor: Pranata
