REPUBLIKBERITA.CO.ID, KOTABARU – Satres Narkoba Polres Kotabaru berhasil mengamankan 196,14 gram sabu di Kabupaten Kotabaru, yang di sampaikan pada saat Konferensi pers yang di pimpin oleh Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung, juga Waka Polres Kompol Agus Rusdi Sukandar, dan Kasat Narkoba Iptu Sidiq Martujet, hari Rabu (09/10/2024).
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung menyampaikan bahwa pengungkapan 9 Kasus Narkoba berjenis sabu-sabu yang berjumlah 12 tersangka berhasil diungkapkan oleh Satres Narkoba Polres Kotabaru pada bulan September sampai bulan Oktober 2024.
Sebanyak 7 kasus pada bulan September dengan jumlah 10 orang tersangka, sembilan orang laki-laki dan satu orang perempuan dengan barang bukti 175,57 gram, kemudian di bulan Oktober berhasil mengungkap 2 kasus berjumlah 2 orang laki-laki dengan barang bukti sebanyak 20,57 gram, dengan total jumlah 2 bulan tersebut berhasil mengamankan 196,14 gram barang bukti.
“Dari pengungkapan kasus di bulan September hingga bulan Oktober 2024, setidaknya berhasil menyelamatkan 1.900 jiwa, jika narkotika jenis sabu tersebut berhasil diedarkan kepada masyarakat Kabupaten Kotabaru” Ucap AKBP Doli M. Tanjung.
Para pelaku akan di kenakan Pasal 114 ayat (2) dan
Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).
AKBP Doli M. Tanjung menghimbau ” Khususnya kepada masyarakat Kabupaten Kotabaru apapun bentuk kegiatan ataupun peredaran barang yang terlarang ini yaitu narkoba akan kami tindak tegas, dan kami juga menghimbau agar memberikan informasi dan masukkan kepada kami terkait adanya peredaran barang-barang yang terlarang,” pungkasnya.