Close Menu
    What's Hot

    Penguatan Pengendalian Hak Atas Tanah dan Ruang, Fondasi Menuju Indonesia Emas 2045

    12/08/2025

    PWI Kotabaru Periode 2025–2028 Resmi Dilantik, Fokus pada Profesionalisme dan Integrasi Digital

    11/08/2025

    PWI Kotabaru Berikan Ucapan HUT ke-50 kepada PT Indocement, Wujud Sinergi Pers dan Dunia Industri

    01/08/2025
    Login
    Republik Berita
    • HOME
    • HUKUM
      • KRIMINAL
    • AGRARIS
      • Pertanian
      • Perikanan
    • OLAHRAGA
    • NUSANTARA
    • DAERAH
      • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Kabupaten Banjar
      • Kab Tapin
      • Kotabaru
      • Tanah Bumbu
    Republik Berita
    Home»UMUM»196,14 Gram Sabu Berhasil Di Amankan Satres Narkoba Polres Kotabaru

    196,14 Gram Sabu Berhasil Di Amankan Satres Narkoba Polres Kotabaru

    Muhammad JuliansyahMuhammad Juliansyah09/10/2024
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link Email Telegram
    Satres Narkoba Polres Kotabaru berhasil mengamankan 196,14 gram sabu di Kabupaten Kotabaru. (foto : jul/RB)

    REPUBLIKBERITA.CO.ID, KOTABARU – Satres Narkoba Polres Kotabaru berhasil mengamankan 196,14 gram sabu di Kabupaten Kotabaru, yang di sampaikan pada saat Konferensi pers yang di pimpin oleh Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung, juga Waka Polres Kompol Agus Rusdi Sukandar, dan Kasat Narkoba Iptu Sidiq Martujet, hari Rabu (09/10/2024).

    Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung menyampaikan bahwa pengungkapan 9 Kasus Narkoba berjenis sabu-sabu yang berjumlah 12 tersangka berhasil diungkapkan oleh Satres Narkoba Polres Kotabaru pada bulan September sampai bulan Oktober 2024.

    Sebanyak 7 kasus pada bulan September dengan jumlah 10 orang tersangka, sembilan orang laki-laki dan satu orang perempuan dengan barang bukti 175,57 gram, kemudian di bulan Oktober berhasil mengungkap 2 kasus berjumlah 2 orang laki-laki dengan barang bukti sebanyak 20,57 gram, dengan total jumlah 2 bulan tersebut berhasil mengamankan 196,14 gram barang bukti.

    “Dari pengungkapan kasus di bulan September hingga bulan Oktober 2024, setidaknya berhasil menyelamatkan 1.900 jiwa, jika narkotika jenis sabu tersebut berhasil diedarkan kepada masyarakat Kabupaten Kotabaru” Ucap AKBP Doli M. Tanjung.

    Para pelaku akan di kenakan Pasal 114 ayat (2) dan
    Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00
    (sepuluh miliar rupiah).

    AKBP Doli M. Tanjung menghimbau ” Khususnya kepada masyarakat Kabupaten Kotabaru apapun bentuk kegiatan ataupun peredaran barang yang terlarang ini yaitu narkoba akan kami tindak tegas, dan kami juga menghimbau agar memberikan informasi dan masukkan kepada kami terkait adanya peredaran barang-barang yang terlarang,” pungkasnya.

    Related Posts

    PTAM Intan Banjar  Sampaikan Minta Maaf Kepada Pelanggan Akibat Adanya Perbaikan Darurat 

    22/07/2025

    Dua Orang Pelanggan PTAM Intan Banjar Dapat Reward Mesin Cuci

    18/07/2025

    Anggaran MTQ Banjar Tembus Rp 15 Miliar, Rp 7,4 Miliar untuk EO, Pemkab Minta Pendampingan Jaksa

    17/07/2025
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Penguatan Pengendalian Hak Atas Tanah dan Ruang, Fondasi Menuju Indonesia Emas 2045

    12/08/2025

    PWI Kotabaru Periode 2025–2028 Resmi Dilantik, Fokus pada Profesionalisme dan Integrasi Digital

    11/08/2025

    PWI Kotabaru Berikan Ucapan HUT ke-50 kepada PT Indocement, Wujud Sinergi Pers dan Dunia Industri

    01/08/2025

    Hari Terakhir Operasi Patuh Intan 2025, Satlantas Kotabaru Terus Tekankan Budaya Tertib Lalu Lintas

    28/07/2025
    Berita Pilihan
    Kotabaru

    Penguatan Pengendalian Hak Atas Tanah dan Ruang, Fondasi Menuju Indonesia Emas 2045

    12/08/2025 Kotabaru

    REPUBLIKBERITA.CO.ID, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama Kantor Pertanahan setempat menggelar sosialisasi bertema Strategi Pengendalian…

    PWI Kotabaru Periode 2025–2028 Resmi Dilantik, Fokus pada Profesionalisme dan Integrasi Digital

    11/08/2025

    PWI Kotabaru Berikan Ucapan HUT ke-50 kepada PT Indocement, Wujud Sinergi Pers dan Dunia Industri

    01/08/2025

    Hari Terakhir Operasi Patuh Intan 2025, Satlantas Kotabaru Terus Tekankan Budaya Tertib Lalu Lintas

    28/07/2025
    © 2025 - REPUBLIKBERITA.CO.ID
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?