Close Menu
    What's Hot

    Kapolda Kalsel Serahkan Sapi Kurban, Pengamanan Besar Disiapkan untuk Haul Akbar Datu Kalampayan

    25/03/2026

    Lebaran Penuh Makna, Bupati Banjar Ajak Warga Pererat Persatuan Lewat Halal Bihalal

    21/03/2026

    Tinggalkan Panggung, Backstager Indonesia Kalsel Pilih Berbagi di Ujung Ramadan

    19/03/2026
    Login
    • HOME
    • HUKUM
      • KRIMINAL
    • AGRARIS
      • Pertanian
      • Perikanan
    • OLAHRAGA
    • NUSANTARA
    • DAERAH
      • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Kabupaten Banjar
      • Kab Tapin
      • Kotabaru
      • Tanah Bumbu
    Home»DAERAH»Kotabaru»Disperkim Pertanahan Kotabaru Akan Rehab 71 RTLH di Desa Tirawan

    Disperkim Pertanahan Kotabaru Akan Rehab 71 RTLH di Desa Tirawan

    Muhammad JuliansyahMuhammad Juliansyah21/10/2024
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link Email Telegram
    Dinas Kesehatan Beri Sosiliasi Kepada Puskesmas (Sumber Foto Dinas Kesehatan)

    REPUBLIKBERITA.CO.ID , KOTABARU- Dinas Perumahan Rakyat Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Kotabaru, sosialisasi bantuan rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Sabtu (19/10/2024).

    Bertempat di kantor Desa Tirawan kegiatan sosialisasi dihadiri kepala desa setempat Sabrani, aparat desa, perwakilan kecamatan Pulau Laut Sigam dan masyarakat.

    Dalam kegiatan, Perwakilan Dinas Perumahan Rakyat Pemukiman dan Pertanahan Kotabaru, Imelda Eridanus, mengutip pernyataan bapak perumahan nasional Bung Hatta pada Kongres perumahan kedua, yakni ‘kebutuhan dasar manusia itu adalah rumah murah dan sehat’.

    Sosialisasi persyaratan rumah standar sebagaimana tercantum dalam UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan PP No. 14 Tahun 2016, tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

    “Rumah tidak layak huni adalah yang tidak memenuhi kecukupan luas bangunan, akses sanitasi layak dan akses air minum layak,” ujarnya

    Imelda juga beberkan, untuk dapatkan bantuan RTLH harus memenuhi beberapa persyaratan seperti,

    • Proposal pengajuan rehabilitasi RTLH yang ditandatangani Kepala Desa/Kelurahan.
    • Fotokopi KTP dan KK.
    • Fotokopi TUPI/Pajak tanah.
    • Surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan.
    • Surat pernyataan sanggup berswadaya.
    • Foto rumah posisi depan, samping kanan kiri dan bagian dalam.

    “Kriteria RTLH, luas lantai yang tidak mencukupi standar minimal sesuai dengan SNI 7,2 M2. Jenis lantai terbuat dari bambu atau kayu berkualitas rendah, bahan dinding terbuat dari bambu, kayu yang berkualitas rendah dan tidak diplester, fasilitas penerangan dan ventilasi yang kurang baik dan fasilitas mandi ,cuci, kakus (MCK) yang tidak memadai,” jelasnya

    Sementara itu, Kepala Desa Tirawan, Sabrani menyampaikan bahwa untuk perbaikan RTLH di desanya direncanakan mencapai 71 unit.

    “Terimakasih atas kehadiran Dinas Perumahan Rakyat Pemukiman dan Pertanahan, semoga di desa kami rumah masyarakat dapat menjamin kesehatan dan kesenangan penghuninya,” pungkasnya.

    Related Posts

    Empat Gedung Baru Rampung, RS Sengayam Siap Tancap Gas Tingkatkan Layanan Kesehatan Masyarakat Kotabaru

    03/12/2025

    MP2AF 2025 Sukses Guncang Hutan Meranti Putih: Seni, Alam, dan Musik Eksperimental Berbaur dalam Harmoni

    02/12/2025

    Pemkab Kotabaru Serahkan Mobil Operasional untuk Perkuat Layanan Pertanahan

    02/12/2025
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kapolda Kalsel Serahkan Sapi Kurban, Pengamanan Besar Disiapkan untuk Haul Akbar Datu Kalampayan

    25/03/2026

    Lebaran Penuh Makna, Bupati Banjar Ajak Warga Pererat Persatuan Lewat Halal Bihalal

    21/03/2026

    Tinggalkan Panggung, Backstager Indonesia Kalsel Pilih Berbagi di Ujung Ramadan

    19/03/2026

    Empat Oknum BAIS TNI Ditahan, Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis HAM Andrie Yunus Terungkap!

    19/03/2026
    Berita Pilihan
    DAERAH

    Kapolda Kalsel Serahkan Sapi Kurban, Pengamanan Besar Disiapkan untuk Haul Akbar Datu Kalampayan

    25/03/2026 DAERAH

    REPUBLIKBERITA.CO.ID, KALSEL – Menjelang pelaksanaan Haul ke-220 Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari, jajaran Polda Kalimantan…

    Lebaran Penuh Makna, Bupati Banjar Ajak Warga Pererat Persatuan Lewat Halal Bihalal

    21/03/2026

    Tinggalkan Panggung, Backstager Indonesia Kalsel Pilih Berbagi di Ujung Ramadan

    19/03/2026

    Empat Oknum BAIS TNI Ditahan, Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis HAM Andrie Yunus Terungkap!

    19/03/2026
    Our Picks

    Kapolda Kalsel Serahkan Sapi Kurban, Pengamanan Besar Disiapkan untuk Haul Akbar Datu Kalampayan

    25/03/2026

    Lebaran Penuh Makna, Bupati Banjar Ajak Warga Pererat Persatuan Lewat Halal Bihalal

    21/03/2026

    Tinggalkan Panggung, Backstager Indonesia Kalsel Pilih Berbagi di Ujung Ramadan

    19/03/2026
    Most Popular

    Lebaran Penuh Makna, Bupati Banjar Ajak Warga Pererat Persatuan Lewat Halal Bihalal

    21/03/2026

    Gurih Manis Pedasnya Dawet Sambal di Jatimulyo

    06/09/2024

    Penghargaan WTN Ke-5 dari Kemenhub RI Untuk Pemkab Banjar

    09/09/2024

    Categories

    • ADVERTORIAL
    • AGRARIS
    • Banjarbaru
    • Banjarmasin
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HARDNEWS
    • HEADLINE
    • HUKUM
    • Hulu Sungai Tengah
    • Kab Tapin
    • Kabupaten Banjar
    • Kalimantan Selatan
    • KESEHATAN
    • Kotabaru
    • Kriminal
    • Kuliner
    • NEW
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • OPINI RAKYAT
    • PEMILU
    • PENDIDIKAN
    • Perikanan
    • Perisitiwa
    • Pertanian
    • PTAM INTAN BANJAR
    • Religi
    • SENI BUDAYA
    • Tanah Bumbu
    • UMUM
    • WISATA
    © 2026 - REPUBLIKBERITA.CO.ID
    • HOME
    • HUKUM
      • KRIMINAL
    • AGRARIS
      • Pertanian
      • Perikanan
    • OLAHRAGA
    • NUSANTARA
    • DAERAH
      • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Kabupaten Banjar
      • Kab Tapin
      • Kotabaru
      • Tanah Bumbu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?