Close Menu
    What's Hot

    Kesbangpol Kalsel Evaluasi Penanganan Konflik Sosial

    09/06/2026

    Pemprov Kalsel Perkuat Implementasi Program HAM

    09/06/2026

    90 ASN Pemkab Banjar Ikut Penilaian Kompetensi

    09/06/2026
    Login
    • HOME
    • HUKUM
      • KRIMINAL
    • AGRIKULTUR
      • Pertanian
      • Perikanan
    • OLAHRAGA
    • NUSANTARA
    • DAERAH
      • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Kabupaten Banjar
      • Kab Tapin
      • Kotabaru
      • Tanah Bumbu
    Home»DAERAH»Kotabaru»Disperkim Pertanahan Kotabaru Akan Rehab 71 RTLH di Desa Tirawan

    Disperkim Pertanahan Kotabaru Akan Rehab 71 RTLH di Desa Tirawan

    adminadmin21/10/2024
    Dinas Kesehatan Beri Sosiliasi Kepada Puskesmas (Sumber Foto Dinas Kesehatan)

    REPUBLIKBERITA.CO.ID , KOTABARU- Dinas Perumahan Rakyat Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Kotabaru, sosialisasi bantuan rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Sabtu (19/10/2024).

    Bertempat di kantor Desa Tirawan kegiatan sosialisasi dihadiri kepala desa setempat Sabrani, aparat desa, perwakilan kecamatan Pulau Laut Sigam dan masyarakat.

    Dalam kegiatan, Perwakilan Dinas Perumahan Rakyat Pemukiman dan Pertanahan Kotabaru, Imelda Eridanus, mengutip pernyataan bapak perumahan nasional Bung Hatta pada Kongres perumahan kedua, yakni ‘kebutuhan dasar manusia itu adalah rumah murah dan sehat’.

    Sosialisasi persyaratan rumah standar sebagaimana tercantum dalam UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan PP No. 14 Tahun 2016, tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

    “Rumah tidak layak huni adalah yang tidak memenuhi kecukupan luas bangunan, akses sanitasi layak dan akses air minum layak,” ujarnya

    Imelda juga beberkan, untuk dapatkan bantuan RTLH harus memenuhi beberapa persyaratan seperti,

    • Proposal pengajuan rehabilitasi RTLH yang ditandatangani Kepala Desa/Kelurahan.
    • Fotokopi KTP dan KK.
    • Fotokopi TUPI/Pajak tanah.
    • Surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan.
    • Surat pernyataan sanggup berswadaya.
    • Foto rumah posisi depan, samping kanan kiri dan bagian dalam.

    “Kriteria RTLH, luas lantai yang tidak mencukupi standar minimal sesuai dengan SNI 7,2 M2. Jenis lantai terbuat dari bambu atau kayu berkualitas rendah, bahan dinding terbuat dari bambu, kayu yang berkualitas rendah dan tidak diplester, fasilitas penerangan dan ventilasi yang kurang baik dan fasilitas mandi ,cuci, kakus (MCK) yang tidak memadai,” jelasnya

    Sementara itu, Kepala Desa Tirawan, Sabrani menyampaikan bahwa untuk perbaikan RTLH di desanya direncanakan mencapai 71 unit.

    “Terimakasih atas kehadiran Dinas Perumahan Rakyat Pemukiman dan Pertanahan, semoga di desa kami rumah masyarakat dapat menjamin kesehatan dan kesenangan penghuninya,” pungkasnya.

    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kesbangpol Kalsel Evaluasi Penanganan Konflik Sosial

    09/06/2026

    Pemprov Kalsel Perkuat Implementasi Program HAM

    09/06/2026

    90 ASN Pemkab Banjar Ikut Penilaian Kompetensi

    09/06/2026

    Disbudporapar Banjar Gelar Pelatihan Saran Dinda, Tutorial Mandikan Mayat

    08/06/2026

    Pemkab Banjar Sosialisasi Insentif Kemudahan Berusaha Melalui Investasi

    08/06/2026
    Berita Pilihan

    Kesbangpol Kalsel Evaluasi Penanganan Konflik Sosial

    09/06/2026

    RepublikBerita, Kalsel – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Evaluasi…

    Pemprov Kalsel Perkuat Implementasi Program HAM

    09/06/2026

    90 ASN Pemkab Banjar Ikut Penilaian Kompetensi

    09/06/2026

    Disbudporapar Banjar Gelar Pelatihan Saran Dinda, Tutorial Mandikan Mayat

    08/06/2026
    Our Picks

    Kesbangpol Kalsel Evaluasi Penanganan Konflik Sosial

    09/06/2026

    Pemprov Kalsel Perkuat Implementasi Program HAM

    09/06/2026

    90 ASN Pemkab Banjar Ikut Penilaian Kompetensi

    09/06/2026
    Most Popular

    Gurih Manis Pedasnya Dawet Sambal di Jatimulyo

    06/09/2024

    Penghargaan WTN Ke-5 dari Kemenhub RI Untuk Pemkab Banjar

    09/09/2024

    Perpanjangan Jabatan Kades dan BPD di Kotabaru

    07/09/2024
    © 2026 - REPUBLIKBERITA.CO.ID
    • Tentang Kami
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?