Close Menu
    What's Hot

    Dislautkan Kalsel Hadirkan Gerai Izin Kapal di Kotabaru

    13/06/2026

    Diskominfo Kalsel Matangkan PKS dengan Politeknik Siber

    12/06/2026

    Pemkab Banjar Kawal Sukses Sensus Ekonomi 2026

    12/06/2026
    Login
    • HOME
    • HUKUM
      • KRIMINAL
    • AGRIKULTUR
      • Pertanian
      • Perikanan
    • OLAHRAGA
    • NUSANTARA
    • DAERAH
      • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Kabupaten Banjar
      • Kab Tapin
      • Kotabaru
      • Tanah Bumbu
    Home»DAERAH»Banjarbaru»Polres Banjarbaru Selamatkan 4.570 Jiwa Dari Gagalkan Perdaran Narkoba 9,6 kilogram

    Polres Banjarbaru Selamatkan 4.570 Jiwa Dari Gagalkan Perdaran Narkoba 9,6 kilogram

    adminadmin14/11/2024

    REPUBLIKBERITA.CO.ID., BANJARBARU – Polres Banjarbaru berhasil menggagalkan peredaran Narkotika di wilayah hukumnya.
    Dalam konferensi pers bersama awak media, Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusuma mengungkapkan, pada Jumat (8/11/2024).

    Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil meringkus seorang pelaku DIS dan mengamankan barang bukti (barbuk) seberat 9,6 kilogram sabu di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda

    “TKP pertama, di Jalan Simpati Ujung, Kelurahan Syamsudin Noor, Landasan Ulin dengan menyita 5,2 kilogram sabu.

    Sementara TKP kedua berada di kontrakannya, di Kecamatan Banjarmasin Barat, didapati barbuk 4,4 kilogram sabu,” beber AKBP Dody.

    Selain barbuk berupa sabu, lanjut AKBP Dody, pihaknya juga menyita barbuk lainnya seperti 31 butir ekstasi kuning, 41 ekstasi biru dan 4.570 obat Happy Five.

    “Ribuan butir obat Happy Five yang diamankan ini, jika dirupiahkan senilai Rp.651 juta lebih. Artinya kita berhasil menyelamatkan sebanyak 4.570 jiwa,” sebutnya.

    Berdasarkan pengakuan pelaku DIS, ia menjalankan bisnis barang haram ini baru pertama kali.

    “Pelaku berstatus pengedar dan jaringan antar provinsi,” ujarnya.

    Atas perbuatannya itu, pelaku pun dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika.

    “Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun,” tutupnya.

    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Dislautkan Kalsel Hadirkan Gerai Izin Kapal di Kotabaru

    13/06/2026

    Diskominfo Kalsel Matangkan PKS dengan Politeknik Siber

    12/06/2026

    Pemkab Banjar Kawal Sukses Sensus Ekonomi 2026

    12/06/2026

    Disdikbud Kalsel Optimalkan Tracer Study Lulusan SMK 2026

    11/06/2026

    Dispersip Banjar Umumkan Pemenang Lomba Video Literasi 2026

    11/06/2026
    Berita Pilihan

    Dislautkan Kalsel Hadirkan Gerai Izin Kapal di Kotabaru

    13/06/2026

    RepublikBerita, Kalsel – Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislautkan) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bekerja sama dengan…

    Diskominfo Kalsel Matangkan PKS dengan Politeknik Siber

    12/06/2026

    Pemkab Banjar Kawal Sukses Sensus Ekonomi 2026

    12/06/2026

    Disdikbud Kalsel Optimalkan Tracer Study Lulusan SMK 2026

    11/06/2026
    Our Picks

    Dislautkan Kalsel Hadirkan Gerai Izin Kapal di Kotabaru

    13/06/2026

    Diskominfo Kalsel Matangkan PKS dengan Politeknik Siber

    12/06/2026

    Pemkab Banjar Kawal Sukses Sensus Ekonomi 2026

    12/06/2026
    Most Popular

    Gurih Manis Pedasnya Dawet Sambal di Jatimulyo

    06/09/2024

    Penghargaan WTN Ke-5 dari Kemenhub RI Untuk Pemkab Banjar

    09/09/2024

    Perpanjangan Jabatan Kades dan BPD di Kotabaru

    07/09/2024
    © 2026 - REPUBLIKBERITA.CO.ID
    • Tentang Kami
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?