REPUBLIKBERITA.CO.ID – Bertempat di Novotel, Senin (2/12/2024), pada rapat pleno terbuka, Ketua KPU Kota Banjabaru Dahtiar mengumumkan hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara Pilkada Banjarbaru 2024,
Sebanyak 36.135 suara, menjadi hasil perolehan suara sah yang ditetapkan KPU Kota Banjarbaru untuk Hj Erna Lisa Halaby dan Wartono pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru.
“Hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru tahun 2024 ditetapkan pada hari Senin bulan Desember tahun 2024 pukul 22.00 Wita,” terangnya.
Keputusan itu tambahnya, mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, di Banjarbaru pada tanggal 2 Desember 2024.
Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan Andi Tenri Sompa menyampaikan, KPU Banjarbaru sudah berjalan sesuai mekanisme dan peraturan perudang-undangan.
“KPU Tidak bisa membuat aturannya sendiri karena sifatnya adalah grafis khususnya KPU Banjarbaru, semuanya berjalan dengan mekanisme dan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan selalu berkolordinasi,” ujarnya
Selama berlangusngnya penyelenggaraan pilkada khususnya di Kota Banjarbaru, KPU Kota Banjarbaru selau berkoordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Selatan dan KPU Provinsi Kalimantan Selatan pun selalu berkoordinadi dengan KPU RI.
“KPU bekerjaan sesuai koridor hukum,” pungkasnya.