RepublikBerita, Banjar – Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Banjar kembali mengucurkan anggaran belasan miliar rupiah pada tahun 2026. Dana tersebut agar melanjutkan pembangunan tahap 2 kedua fasilitas olahraga daerah, yakni Gelanggang Olahraga (GOR) Indoor dan Stadion Barakat.
Kepala Bidang Olahraga Disbudporapar Kabupaten Banjar, Ahmad Yasser Noor Hafidz mengatakan, total anggaran tahap kedua untuk kedua proyek fisik tersebut mencapai lebih dari Rp18,7 miliar.
Lalu Yasser merincikan, pembangunan GOR Indoor yang pada tahap pertama telah menyerap nilai kontrak lebih dari Rp4,9 miliar, kini kembali mendapatkan suntikan dana fantastis.
”Pada tahun 2026, pemerintah kembali mengalokasikan anggaran lebih dari Rp14 miliar untuk melanjutkan pekerjaan GOR Indoor,” ujar Yasser, Jumat (24/7/2026).
Di sisi lain, proyek pembangunan Stadion Barakat menelan anggaran sekitar Rp6 miliar pada tahap pertama tahun lalu, kini mendapatkan tambahan alokasi dana sebesar Rp4,7 miliar pada tahap kedua.
Mengenai pengerjaan di lapangan, Yasser mengungkapkan status administratif kedua proyek saat ini berada pada tahap yang berbeda.
GOR Indoor: Proses tender oleh Pokja telah selesai. Saat ini tinggal menunggu penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).
Stadion Barakat: Saat ini masih dalam proses lelang/tender.
Ia menargetkan pengerjaan fisik kedua fasilitas olahraga ini dapat dimulai secara serentak pada Agustus 2026. Kendati mendapat suntikan dana besar, pihak mereka mengakui pengerjaan belum rampung 100 persen di tahap kedua ini.
”Mungkin pada tahap ketiga baru dilakukan finishing pengerjaan pada bangunan tersebut,” lanjutnya.
Guna menjamin akuntabilitas dan mencegah penyimpangan, seluruh pelaksanaan pengerjaan fisik tahap kedua mendapatkan pengawalan resmi dari aparat penegak hukum.
”Semua pekerjaan tahap dua ini dilakukan pendampingan oleh Kejaksaan,” tegas Yasser.
Menariknya, posisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk kedua proyek strategis ini dipegang langsung oleh Kepala Disbudporapar Kabupaten Banjar, Iwan Junaidi. Selaku PPK, Kepala Dinas memegang kewenangan penuh mulai dari penetapan rencana pelaksanaan pengadaan, spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga penyusunan rancangan kontrak.
Karena itu, besarnya total anggaran diharapkan dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai target, kualitas bangunan memenuhi spesifikasi, serta manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Banjar.
Pewarta: Ferdi Oetaya
