RepublikBerita, Kalsel – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam penyediaan rumah layak huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Langkah ini direalisasikan melalui pendampingan kunjungan Dirjen Perumahan Perkotaan Kementerian PKP RI ke lokasi pembangunan rumah berbasis Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Kabupaten Tabalong.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Kalsel, Rahmiyanti Janoezir Pamuntjak, menjelaskan bahwa program ini menjadi proyek percontohan sinergi ideal antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan korporasi swasta.
“Masyarakat yang diprioritaskan adalah yang benar-benar belum memiliki rumah dan masuk kategori berpenghasilan rendah. Pemerintah kabupaten yang paling mengetahui kondisi masyarakatnya sehingga mereka yang melakukan verifikasi dan menetapkan penerima manfaat,” ujar Rahmiyanti di Banjarbaru, Senin (6/7/2026).
Pembangunan perumahan komunitas MBR di dua wilayah tersebut menerapkan skema dan karakteristik yang berbeda:
Klaster Kabupaten HSS mengusung konsep rumah inti tumbuh agar bisa dikembangkan bertahap oleh penghuni. Sebanyak 20 unit CSR dari PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) telah ditempati, dan saat ini berlanjut pembangunan 36 unit dari CSR BTN.
Untuk klaster HSS, penerima manfaat didominasi petugas kebersihan dan perempuan kepala keluarga. Mereka mendapatkan hak menempati rumah selama 10 tahun dengan evaluasi berkala setiap tahun serta dilarang keras memperjualbelikan aset tersebut.
Lalu klaster Kabupaten Tabalong didanai sepenuhnya oleh CSR PT Adaro Indonesia sebanyak 100 unit rumah kopel siap huni. Hunian ini dilengkapi dua kamar tidur dan diprioritaskan bagi masyarakat di wilayah ring satu operasional pertambangan.
Disperkim Kalsel menegaskan bahwa Pemprov hadir untuk mendukung validasi data serta menyuplai prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) pendukung. Sementara itu, fungsi pengawasan pemanfaatan unit hunian tetap berada di bawah kendali penuh pemerintah kabupaten setempat dan manajemen perusahaan penyalur CSR.
Sumber: MC Kalsel
