RepublikBerita, Kalsel – Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah menyita lima bidang tanah milik tersangka kasus perpajakan berinisial M alias A pada Jumat (24/7/2026). Langkah tegas ini diambil sebagai upaya pemulihan kerugian pada pendapatan negara (asset recovery).
Tersangka M alias A diduga kuat dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS) atau faktur fiktif. Praktik kecurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini dilakukan melalui PT WAR dalam kurun waktu September hingga Desember 2022.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Anton Budhi Setiawan menegaskan, penegakan hukum perpajakan tidak hanya bertujuan memberikan efek jera (deterrent effect) melalui pidana penjara, tetapi juga mengutamakan pemulihan kerugian negara secara maksimal.
“Penyidik akan terus melakukan penelusuran (asset tracing) guna melacak kemungkinan adanya aset lain milik tersangka—baik aset bergerak maupun tidak bergerak—yang disembunyikan atau diatasnamakan pihak lain (nominee),” tegas pihak Kanwil DJP Kalselteng dalam keterangan tertulis.
Proses penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik DJP Kalselteng menyasar lima lokasi aset properti yang seluruhnya berada di wilayah Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, yaitu:
Kavling Villa No. W26 (Luas 200 m^2) – Area Wisata dan Agrowisata Tahfidz Land, Desa Abirau, Karang Intan.
Kavling Villa No. W27 (Luas 200 m^2) – Area Wisata dan Agrowisata Tahfidz Land, Desa Abirau, Karang Intan.
Kavling Kebun No. C68 (Luas 200 m^2) – Area Wisata dan Agrowisata Tahfidz Land, Desa Abirau, Karang Intan.
Kavling Kebun No. C67 (Luas 200 m^2) – Area Wisata dan Agrowisata Tahfidz Land, Desa Abirau, Karang Intan.
Tanah dan Bangunan – RT 02 Jalan Durian, Desa Mandiangin Barat, Karang Intan.
Seluruh aset tersebut kini telah dipasangi plang penyitaan resmi dan dicatat dalam Berita Acara Penyitaan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses peradilan.
Penyitaan aset ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tindakan ini juga telah mengantongi izin dan penetapan resmi dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.
Anton mengimbau, seluruh masyarakat dan Wajib Pajak agar senantiasa menjalankan kewajiban perpajakannya secara jujur dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan diharapkan mampu menjaga integritas sistem perpajakan serta mengamankan penerimaan negara demi menopang pembangunan nasional.
