Close Menu
    What's Hot

    Kesbangpol Kalsel Evaluasi Penanganan Konflik Sosial

    09/06/2026

    Pemprov Kalsel Perkuat Implementasi Program HAM

    09/06/2026

    90 ASN Pemkab Banjar Ikut Penilaian Kompetensi

    09/06/2026
    Login
    • HOME
    • HUKUM
      • KRIMINAL
    • AGRIKULTUR
      • Pertanian
      • Perikanan
    • OLAHRAGA
    • NUSANTARA
    • DAERAH
      • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Kabupaten Banjar
      • Kab Tapin
      • Kotabaru
      • Tanah Bumbu
    Home»DAERAH»Kabupaten Banjar»Tuntutan Untuk Terlapor Kasus Penyerobotan Tanah Dipertanyakan

    Tuntutan Untuk Terlapor Kasus Penyerobotan Tanah Dipertanyakan

    adminadmin23/11/2024

    REPUBLIKBERITA.CO.ID., MARTAPURA – Penegakan hukum di Kabupaten Banjar saat ini tengah menjadi sorotan oleh masyarakat luas.

    Bagaimana tidak baru beberapa hari lalu mahasiswa lakukan protes kepada para Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Banjar. Kali ini hal serupa juga dilakukan Para Penasehat Hukum.

    Jika sebelumnya protes yang dilakukan mahasiswa karena untuk mendukung petani lantaran vonis yang diduga diberikan hakim tidak adil.

    Protes yang dilakukan oleh Penasehat Hukum tersebut juga sama halnya, namun dalam kasusnya kliennya dugaan tengah melakukan penyerobotan tanah.

    R. Rahmat Dannur S.H.. selaku salah satu penasehat hukum terdakwa mengatakan, bahwa apa yang dilakukan para Aparat Pengak Hukum dalam menangani kasus sangat membingungkan.

    Pasalnya lanjut Rahmat kliennya yang diduga melakukan penyerobotan tanah itu memiliki alas hak tanah atas obyek perkara tersebut.

    Adapun surat tanah yang dimiliki kliennya itu beber Rahmat bersal dari SKL Lurah sejak tahun 1988, hingga tahun 2011 lalu dijual belikan.

    “Yang menjadi tanda tanya saya pada perkara ini sebelumnya tidak pernah dan pada fakta persidangan, diselesaikan terlebih dahulu sengketa perdataannya, untuk memastikan siapa kepemilikan tanah sebenarnya,” ungkapnya.

    Karena sesuai aturan Kejaksaan Agung mengeluarkan surat dengan Nomor B-230/E/EJP/01/2013. Perihal tindak pidana umum yang objeknya berupa tanah, dimana jaksa diminta untuk profesional untuk menangani tindak pidana umum, yang obyeknya berupa tanah. Selain itu ada juga peraturan Mahakamah Agung tahun 1956, dimana disampaiakan agar menyelesaikan terlebih dahulu kepemilikan tanah tersebut.

    Akibat persoalan itu dirinya melakukan protes terhadap APH, dan hal tersebut sudah sejak awal mulai dari penyidikan, limpah berkas pada kejaksaan, dakwaan, pemeriksaan persidangan bahkan sampai pada tuntutan, pada Kamis 21 Novembe 2024.

    “Sebagai APH harusnya tidak langsung mengambil keputusan saja harus benar-benar mencermati perkara, sementara beberapa itemnya dilewati padahal jelas ada aturannya, dan itu langsung dari Kejagung dan Mahkamah Agung,” tuturnya.

    Sebelum mengakhiri pada persoalan ini terdapat kejanggalan dimana pelapor menyampaikan bahwa tanahnya beralamat pada KM 19,5 sementara tanah kelainnya berada KM 17.

    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kesbangpol Kalsel Evaluasi Penanganan Konflik Sosial

    09/06/2026

    Pemprov Kalsel Perkuat Implementasi Program HAM

    09/06/2026

    90 ASN Pemkab Banjar Ikut Penilaian Kompetensi

    09/06/2026

    Disbudporapar Banjar Gelar Pelatihan Saran Dinda, Tutorial Mandikan Mayat

    08/06/2026

    Pemkab Banjar Sosialisasi Insentif Kemudahan Berusaha Melalui Investasi

    08/06/2026
    Berita Pilihan

    Kesbangpol Kalsel Evaluasi Penanganan Konflik Sosial

    09/06/2026

    RepublikBerita, Kalsel – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Evaluasi…

    Pemprov Kalsel Perkuat Implementasi Program HAM

    09/06/2026

    90 ASN Pemkab Banjar Ikut Penilaian Kompetensi

    09/06/2026

    Disbudporapar Banjar Gelar Pelatihan Saran Dinda, Tutorial Mandikan Mayat

    08/06/2026
    Our Picks

    Kesbangpol Kalsel Evaluasi Penanganan Konflik Sosial

    09/06/2026

    Pemprov Kalsel Perkuat Implementasi Program HAM

    09/06/2026

    90 ASN Pemkab Banjar Ikut Penilaian Kompetensi

    09/06/2026
    Most Popular

    Gurih Manis Pedasnya Dawet Sambal di Jatimulyo

    06/09/2024

    Penghargaan WTN Ke-5 dari Kemenhub RI Untuk Pemkab Banjar

    09/09/2024

    Perpanjangan Jabatan Kades dan BPD di Kotabaru

    07/09/2024
    © 2026 - REPUBLIKBERITA.CO.ID
    • Tentang Kami
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?