Close Menu
    What's Hot

    Karhutla Ancam Jaringan Pipa PTAM Intan Banjar, Puluhan Personel Siaga

    28/09/2026

    Disiplin Bayar Air, Pelanggan PTAM Intan Banjar Gratis Tagihan

    28/09/2026

    35 Dewan Pengurus P2LIPI Banjar 2026–2031 Resmi Dilantik

    26/09/2026
    Login
    • HOME
    • HUKUM
      • KRIMINAL
    • AGRIKULTUR
      • Pertanian
      • Perikanan
    • OLAHRAGA
    • NUSANTARA
    • DAERAH
      • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Kabupaten Banjar
      • Kab Tapin
      • Kotabaru
      • Tanah Bumbu
    Home»DAERAH»Banjarbaru»Pilkada formalitas, Benarkah? Ini Faktanya

    Pilkada formalitas, Benarkah? Ini Faktanya

    adminadmin04/12/2024

    REPUBLIKBERITA.CO.ID – Bagi sebagian masyarakat yang kecewa dengan aturan demokrasi di Banjarbaru pada pemilihan serentak tahun ini, sebutan Pilkada formalitas jadi sindirannya.

    Menurut sebagian masyarakat, buat apa digelar pilkada jika tak ada celah kekalahan bagi calon tunggal yakni paslon 1 melawan paslon 2 yang sudah pasti nol suaranya.

    Berbeda dengan mekanisme kotak kosong yang mengharuskan calon tunggal memperoleh lebih dari 50 persen suara sah untuk memenangkan kontestasi.

    Di Kalimantan Selatan, pilkada tahun ini ada dua wilayah memiliki calon tunggal yakni Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan yang keduanya dimenangkan calon tunggal melawan kotak kosong.

    Situasi di Pilwali Banjarbaru memang berbeda dengan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan, yang sedari awal hanya calon tunggal ketika masa pendaftaran bakal calon dibuka dan akhirnya ditutup, hingga masa perpanjangan tidak lebih dari satu pasangan mendaftar.

    Lisa Halaby saat melakukan pendaftaran di TPS untuk melakukan pencoblosan di ajang Pikada tahun 2024 di Kota Banjarbaru. (foto : ist/IG Lisa Halaby)

    Menurut dosen Program Studi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Varinia Pura Damaiyanti, calon tunggal atau melawan kotak kosong memang tidak ada dasar hukumnya untuk kasus di Banjarbaru.

    Dia merujuk Undang-Undang ataupun Peraturan KPU lainnya hanya mengatur jika pembatalan pasangan calon terjadi 30 hari sebelum pemungutan suara pilkada maka KPU bisa menerapkan mekanisme calon tunggal melawan kotak kosong.

    Ada cukup waktu bagi KPU untuk mencetak ulang surat suara dan beragam hal teknis lainnya disiapkan menuju hari pencoblosan.

    Sedangkan kasus di Banjarbaru terjadi 27 hari sebelum pemungutan suara maka dari itu KPU Banjarbaru berkonsultasi ke KPU Kalsel dan diteruskan ke KPU RI yang akhirnya menerbitkan petunjuk teknis.

    Surat Keputusan KPU RI Nomor 1779 Tahun 2024 yang menyatakan surat suara yang tercoblos ke paslon yang didiskualifikasi dianggap tidak sah pun jadi pro dan kontra di tengah masyarakat.

    Varinia melihat sejak awal pembatalan paslon nomor urut 2 di Pilwali Banjarbaru, KPU tidak pernah menyatakan calon tunggal alias melawan kotak kosong.

    Ia melihat ada miss understanding di sana, dimana masyarakat tidak paham aturan KPU pusat terkait kasus itu, jelas Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Provinsi Kalimantan Selatan periode 2022 hingga 2023 ini.

    Varinia juga menilai keriuhan di Banjarbaru saat ini lebih kepada persoalan suka atau tidak suka.

    Ia persoalan like and dislikes, karena kalau kondisinya terbalik mungkin tidak seribut ini.

    Adapun pembatalan pencalonan oleh Bawaslu yang memberikan rekomendasi dan akhirnya dieksekusi oleh KPU menurut dia pastinya telah sesuai prosedur dan aturan, sehingga semua pihak harus bisa melihat lebih jernih dinamika demokrasi di Banjarbaru.

    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Karhutla Ancam Jaringan Pipa PTAM Intan Banjar, Puluhan Personel Siaga

    28/09/2026

    Disiplin Bayar Air, Pelanggan PTAM Intan Banjar Gratis Tagihan

    28/09/2026

    35 Dewan Pengurus P2LIPI Banjar 2026–2031 Resmi Dilantik

    26/09/2026

    Rayakan Hari Pelanggan Nasional, PLN Icon Plus Temui Pengguna Setia ICONNET di Balikpapan

    23/09/2026

    LPKA Martapura dan Polres Banjar Perkuat Sinergi, Fokus Dukung Pembinaan Anak Binaan

    23/09/2026
    Berita Pilihan

    Karhutla Ancam Jaringan Pipa PTAM Intan Banjar, Puluhan Personel Siaga

    28/09/2026

    RepublikBerita, Banjarbaru – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di kawasan Jalan Gubernur Syarkawi,…

    Disiplin Bayar Air, Pelanggan PTAM Intan Banjar Gratis Tagihan

    28/09/2026

    35 Dewan Pengurus P2LIPI Banjar 2026–2031 Resmi Dilantik

    26/09/2026

    Rayakan Hari Pelanggan Nasional, PLN Icon Plus Temui Pengguna Setia ICONNET di Balikpapan

    23/09/2026
    Our Picks

    Karhutla Ancam Jaringan Pipa PTAM Intan Banjar, Puluhan Personel Siaga

    28/09/2026

    Disiplin Bayar Air, Pelanggan PTAM Intan Banjar Gratis Tagihan

    28/09/2026

    35 Dewan Pengurus P2LIPI Banjar 2026–2031 Resmi Dilantik

    26/09/2026
    Most Popular

    Antisipasi Krisis Air Bersih, Pemkot Banjarbaru Pasang Tandon 2.000 Liter di Cempaka

    17/09/2026

    Gurih Manis Pedasnya Dawet Sambal di Jatimulyo

    06/09/2024

    Penghargaan WTN Ke-5 dari Kemenhub RI Untuk Pemkab Banjar

    09/09/2024
    © 2026 - REPUBLIKBERITA.CO.ID
    • Tentang Kami
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?