REPUBLIKBERITA.CO.ID.,– Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat masih belum bisa kelola pajak dengan baik.
Bagiamana tidak pasalnya walaupun setiap tahunnya, kontribusi pajak daerah terhadap PAD meningkat namun kontribusi pajak terhadap total pendapatan daerah di Kalimantan Barat lebih rendah dibandingkan dengan beberapa provinsi lain di Pulau Kalimantan.
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat Rudy M. Harahap persentase kontribusi pajak daerah mengindikasikan bahwa suatu pemerintah daerah dapat mewujudkan kemandirian fiskal dengan baik.
“Untuk itu, Pemerintah terus mendorong Pemerintah Daerah menjadi mandiri dan tidak menyusu terus ke Pemerintah Pusat, yaitu dengan mendorong penyusunan aturan pajak dan retribusi daerahnya masing-masing,” ujarnya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 sudah jelas tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Dari 7 jenis pajak daerah yang dipungut, dua jenis pajak yang masih harus dioptimalkan pungutannya, yaitu Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Alat Berat,” ungkap Rudy.
Mengapa demikian? Karena realisasi penerimaan PBBKB di Provinsi Kalimantan Barat terendah dibandingkan dengan Provinsi lain di Pulau Kalimantan.
“Ini jadi cambukan keras untuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat agar bisa mengimbangi provinsi lain,” tegas Rudy.
Menurutnya, Pajak Alat Berat merupakan instrumen baru yang akan diimplementasikan di tahun 2025 berdasarkan ketetapan kepala daerah. Dengan begitu, harus didorong komitmen dan sinergi antara kepala daerah dan para pengusaha.
Senada dengan Kepala Perwakilan, pada kesempatan itu, Pj. Sekretaris Daerah Kalimantan Barat Mohammad Bari menyampaikan, sinergi sangat dinantikan dari berbagai pihak, guna membantu dan meningkatkan pendapatan daerah, yang salah satunya dari pajak dan retribusi daerah.
“Sinergi tersebut untuk membantu membiayai pembangunan di daerah kita ini. Untuk itu, sinergi ini dituangkan dalam kesepakatan yang ditandatangani para sekretaris daerah kabupaten/kota dalam menyamakan langkah pungutan pajak tersebut,” ujar Bari.
Problema Pungutan Pajak Daerah
Dalam pemungutan pajak tersebut, banyak permasalahan dan tantangan yang sudah diidentifikasi.
Contohnya, Bari mengungkapkan, banyak ditemukan slip soal setoran pajak dengan wajib pajak yang melakukan kesalahan penyetoran kepada pos yang telah ditentukan, terutama pada pajak air permukaan.
“Untuk itu, kami lakukan sosialisasi, sekaligus mengajak turun ke lapangan guna memantau dan melakukan pengawasan,” katanya.
Tidak hanya itu, Bari juga mengungkapkan, ditemukan kendaraan-kendaraan luar daerah yang beroperasi di Kalimantan Barat.
Menurutnya, kendaraan-kendaraan tersebut harus dimutasikan ke Kalimantan Barat agar daerah terbantu dengan penambahan pungutan (opsen) pajak kendaraan bermotornya.
Menanggapi itu, Rudy menyampaikan, permasalahan yang dihadapi daerah dalam pungutan pajak bukan hanya terkait teknis internal, tetapi juga dari luar.
“Masalah besar dalam peningkatan kepatuhan perpajakan di Indonesia dan Kalimantan Barat sebagai daerah perbatasan adalah keberadaan shadow/underground economy atau black market (pasar gelap),” ujar Rudy.
Akibatnya, banyak aktivitas yang mestinya berkontribusi terhadap roda perekonomian, tetapi tidak tercatat dan pajaknya pun minim, tegasnya.
Aktivitas pasar gelap tersebut seperti aktivitas legal yang disembunyikan dari otoritas publik, produksi barang dan jasa yang dilarang hukum, produksi legal yang tidak berbadan hukum, dan produksi rumah tangga untuk digunakan sendiri yang tidak dikenakan pajak.
Katanya, “Adanya shadow economy sangat berdampak bagi PAD Kalimantan Barat.”
Buktinya, dalam beberapa tahun terakhir, penerimaan PBBKB Kalimantan Barat stagnan karena BBM banyak dibeli dari pasar gelap.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah berupaya mengatasi pasar gelap tersebut, yaitu dengan penerbitan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Jenis Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Rudy meminta, untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan PAD, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menerapkan berbagai strategi yang berfokus pada peningkatan kepatuhan, optimalisasi potensi, serta pengawasan.
“Strategi tersebut harus melibatkan stakeholder-stakeholder, seperti BPKP, Kementerian Keuangan, dan TNI/Polri,” jelasnya.