RepublikBerita, Banjar – Pemerintah Kabupaten Banjar terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, kompetitif, dan berkelanjutan. Langkah ini diwujudkan melalui sosialisasi Peraturan Bupati Banjar Nomor 51 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha bagi Masyarakat dan Penanam Modal.
Agenda strategis tersebut digelar di Lake House Kampung Putera Bulu Awang, Bangkal Barat, Kecamatan Karang Intan, pada Senin (8/6/2026) pagi.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Banjar, Habib Idrus Al Habsyi. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa investasi merupakan instrumen penting dalam mempercepat pembangunan daerah, membuka lapangan kerja, serta mendongkrak kesejahteraan masyarakat. Perbup ini hadir untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat daya tarik investasi di Kabupaten Banjar.
“Peraturan ini menjadi landasan hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam memberikan insentif dan kemudahan berusaha secara transparan, terukur, serta akuntabel kepada masyarakat maupun pelaku usaha,” ujar Habib Idrus.
Habib Idrus merincikan bahwa berbagai bentuk insentif dan kemudahan yang diatur dalam regulasi baru tersebut meliputi:
Pengurangan atau keringanan pajak daerah serta retribusi daerah.
Pemberian bantuan permodalan bagi usaha yang memenuhi kriteria.
Fasilitasi pelaksanaan pelatihan vokasi bagi pekerja.
Kemudahan sistem pelayanan birokrasi bagi UMKM, koperasi, hingga investor makro.
Pemberian insentif ini akan diukur berdasarkan indikator kontribusi terhadap pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal, serta pemanfaatan sumber daya daerah demi mendukung ekonomi berkelanjutan. Ia berharap dunia usaha dapat tumbuh bersama masyarakat dengan tetap menjaga kearifan lokal serta kelestarian lingkungan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar, Santi Nurlela, mengingatkan para pelaku usaha untuk patuh terhadap tata kelola niaga yang baik. Ia meminta seluruh investor dan pelaku usaha menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala serta konsisten menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Santi berharap implementasi Perbup Nomor 51 Tahun 2025 ini dapat berjalan efektif dan tepat sasaran, sehingga mampu menaikkan daya saing daerah secara signifikan. Agenda sosialisasi ini diikuti secara aktif oleh jajaran SKPD, pelaku usaha, perwakilan perusahaan, serta pelaku UMKM se-Kabupaten Banjar.
Sumber: MC Banjar
