Close Menu
    What's Hot

    Diduga Korupsi, Petinggi PDAM Barito Kuala Datangi Kejati Kalsel

    25/06/2026

    Pemkab Banjar Perkuat Pengelolaan SP4N-LAPOR!

    24/06/2026

    Berikan Kenyamanan, PTAM Intan Banjar Terus Lakukan Pembenahan

    24/06/2026
    Login
    • HOME
    • HUKUM
      • KRIMINAL
    • AGRIKULTUR
      • Pertanian
      • Perikanan
    • OLAHRAGA
    • NUSANTARA
    • DAERAH
      • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Kabupaten Banjar
      • Kab Tapin
      • Kotabaru
      • Tanah Bumbu
    Home»PEMILU»Alasan Banyak Pelanggaran, Spanduk Calon Nomor Urut 1 Pada Yayasan Pendidikan, Bawaslu Kota Banjarbaru ‘No Comment’

    Alasan Banyak Pelanggaran, Spanduk Calon Nomor Urut 1 Pada Yayasan Pendidikan, Bawaslu Kota Banjarbaru ‘No Comment’

    adminadmin10/10/2024

    REPUBLIKBERITA.CO.ID, BANJARBARU – Badan Pengawas Pemilihan Umum Bawaslu Banjarbaru enggan berkomentar terkait adanya dugaan pelanggaran pemasangan spanduk pada areal pendidikan.

    Spanduk yang bertuliskan bakal calon Wali Kota Banjarbaru tersebut masih terpasang pada areal lembaga pendidikan milik salah satu yayasan sampai pukul 15.00 WITA hari Kamis (10/10).

    Ketua Bawaslu Noor Ikhsan melalui resepsionisnya Imung mengatakan, bahwa untuk masalah itu pihanya tidak bisa berkomentar.

    “Saya tadi sampaiakan kepada Pimpinan namun jawabannya no comment,” ungkapnya kepada Repubblikberita.co.id Kamis 10 Oktober 2024.

    Adapun alasan mereka kata Imung karena saat ini pihaknya, masih dalam keadaan sibuk lantaran banyak yang diperiksa terkait pelanggaran.

    “Pelanggaran masih banyak dilakukan antara keduanya,” lanjutnya.

    Terkait Spanduk yang bertuliskan bakal calon Wali Kota Banjarbaru yang masih terpasang pada areal lembaga pendidikan, Bawaslu Kota Banjarbaru enggan berkomentar. (Foto: Ferdi/RB)

    Sementara ketua Komisi Pemilihan Umum KPU Banjarbaru Dahtiar saat dikonfirmasi tidak memberikan respon.

    Diketahui bahwa terkait penggunaan bahan kampanye atau APK, ada regulasi yang mengatur tentang penempatan atau penempelan APK ini. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

    Hal ini disampaikan Anggota KPU Betty Epsilon Idroos saat hadir sebagai pembicara daring, Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penguatan Antarlembaga untuk Optimalisasi Pengawasan Pemilu Serentak, yang diselenggarakan Bawaslu, Kamis (5/10/2023).

    Pada Pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.

    “Kecuali nanti putusan MK (yang) membatasi lokusnya,” ujar Betty.

    Sementara pada Pasal 71 APK dilarang dipasang pada tempat umum yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

    Betty pada kesempatan ini juga menyampaikan kepada jajaran Bawaslu aturan terkait media kampanye peserta pemilu yang kini diatur paling banyak 20 akun disetiap aplikasinya.

    Sebelumnya saat mengawali paparan berjudul Kampanye dan Sosialisasi Pemilu 2024, Betty menyampaikan mulai dari dasar hukum, definisi, tahapan, pelaksanaan, materi, metode, media hingga larangan dan sanksi kampanye pada Pemilu 2024. Juga disampaikan terkait sosialisasi dan pengaturan pascaputusan MK yang memfasilitasi kampanye di fasilitas pemerintah serta tempat pendidikan.

    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Diduga Korupsi, Petinggi PDAM Barito Kuala Datangi Kejati Kalsel

    25/06/2026

    Pemkab Banjar Perkuat Pengelolaan SP4N-LAPOR!

    24/06/2026

    Berikan Kenyamanan, PTAM Intan Banjar Terus Lakukan Pembenahan

    24/06/2026

    Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel, DPKP Kabupaten Banjar Rutin Gelar Pelatihan Water Rescue

    23/06/2026

    DPR RI Dorong Amnesti Massal Napi di Kalsel, Pangeran Khairul Saleh: Negara Rugi Jika Terus Memelihara di Lapas

    23/06/2026
    Berita Pilihan

    Diduga Korupsi, Petinggi PDAM Barito Kuala Datangi Kejati Kalsel

    25/06/2026

    RepublikBerita, Kalsel – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PDAM Kabupaten Barito Kuala terus…

    Pemkab Banjar Perkuat Pengelolaan SP4N-LAPOR!

    24/06/2026

    Berikan Kenyamanan, PTAM Intan Banjar Terus Lakukan Pembenahan

    24/06/2026

    Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel, DPKP Kabupaten Banjar Rutin Gelar Pelatihan Water Rescue

    23/06/2026
    Our Picks

    Diduga Korupsi, Petinggi PDAM Barito Kuala Datangi Kejati Kalsel

    25/06/2026

    Pemkab Banjar Perkuat Pengelolaan SP4N-LAPOR!

    24/06/2026

    Berikan Kenyamanan, PTAM Intan Banjar Terus Lakukan Pembenahan

    24/06/2026
    Most Popular

    Gurih Manis Pedasnya Dawet Sambal di Jatimulyo

    06/09/2024

    Penghargaan WTN Ke-5 dari Kemenhub RI Untuk Pemkab Banjar

    09/09/2024

    Perpanjangan Jabatan Kades dan BPD di Kotabaru

    07/09/2024
    © 2026 - REPUBLIKBERITA.CO.ID
    • Tentang Kami
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?