RepublikBerita, Kalsel – Usulan pemberian amnesti massal bagi narapidana kembali mengemuka. Dalam kunjungan kerja spesifik Komisi XIII DPR RI ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin, Selasa (23/6/2026).
Anggota Komisi XIII DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, mendorong langkah berani untuk mengurangi overkapasitas lapas, termasuk mengusulkan pembebasan bagi narapidana dengan masa hukuman pendek.
Pernyataan itu disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan Kalimantan Selatan, Erwedi Supriyatno.
Menurut Pangeran, target pemerintah pusat untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada 40 ribu hingga 100 ribu warga binaan masih berjalan lambat dan sulit mencapai sasaran apabila tidak diikuti terobosan nyata di daerah.
“Bapak harus berani melakukan terobosan-terobosan,” tegasnya dalam rapat tersebut.
Ia bahkan mendorong Kalimantan Selatan menjadi daerah percontohan atau role model nasional dalam upaya mengatasi kepadatan penghuni lapas yang selama ini menjadi persoalan serius di berbagai wilayah Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Pangeran juga menyoroti tingginya jumlah narapidana kasus narkotika di Kalimantan Selatan. Dari total 8.498 warga binaan yang tercatat, sekitar 6.000 orang atau 76 persen merupakan narapidana perkara narkotika.
Namun demikian, ia menyayangkan data yang disampaikan belum menguraikan secara rinci klasifikasi para narapidana tersebut, apakah sebagai pengguna, kurir, atau bandar narkotika.
“Kami menyayangkan data tersebut tidak memilah berapa jumlah pemakai, kurir hingga bandar dari total 6.000 narapidana narkotika yang ada,” ujarnya.
Menurut legislator dari Fraksi PAN tersebut, pemisahan kategori pelaku sangat penting karena akan menentukan kebijakan pembinaan maupun pemberian amnesti yang tepat sasaran.
Mantan Ketua Panja RUU Narkotika dan Psikotropika itu menilai Indonesia perlu mulai mempertimbangkan pendekatan yang lebih berorientasi rehabilitasi, terutama bagi pengguna narkotika.
Ia mencontohkan sejumlah negara seperti Portugal, Prancis, dan Australia yang lebih mengedepankan rehabilitasi bagi pengguna atau kurir dengan barang bukti kecil dibandingkan hukuman penjara.
Sebagai langkah konkret, Pangeran mengusulkan agar Kanwil Pemasyarakatan Kalimantan Selatan mengajukan amnesti kepada presiden bagi warga binaan yang menjalani hukuman singkat.
Menurutnya, narapidana dengan vonis di bawah dua tahun, atau bahkan satu tahun, dapat menjadi prioritas untuk memperoleh amnesti guna mengurangi kepadatan lapas sekaligus menekan beban anggaran negara.
“Terserah nanti dirumuskan oleh para Kalapas, apakah yang dua tahun ke bawah atau satu tahun ke bawah, kita bebaskan saja. Negara rugi jika terus memelihara mereka di dalam lapas, apalagi di tengah kondisi keuangan negara yang sedang karut-marut seperti ini,” pungkasnya.
Usulan tersebut diperkirakan akan menjadi perhatian serius karena menyentuh dua persoalan besar sekaligus, yakni overkapasitas lembaga pemasyarakatan dan tingginya jumlah narapidana kasus narkotika di Kalimantan Selatan.
Pewarta: Ferdi Oetaya
